Polda Banten Amankan 14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
SERANG, FOKUS TV – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang tersangka diamankan dari enam wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dan jajaran Polres. Konferensi pers digelar pada Senin (2/11/2026).
Kapolda Banten didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, serta Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum," tegas Hendra.
14 Tersangka Diamankan dari Enam Wilayah
Dari delapan laporan polisi yang berhasil diungkap, 14 tersangka diamankan dengan rincian sebagai berikut:
* Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26).
* Polresta Serang Kota mengamankan BH (62).
* Polres Serang mengamankan SA (28).
* Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).
* Polresta Tangerang mengamankan empat tersangka, yakni FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).
* Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21).
* Polres Pandeglang mengamankan AH (56).
Dengan demikian, total tersangka yang diamankan dalam pengungkapan delapan kasus tersebut mencapai 14 orang.
Modus Pembelian Berulang dan Penjualan Kembali
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU.
Pembelian dilakukan menggunakan kendaraan roda empat (R4) maupun roda enam (R6) yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tertentu.
Selanjutnya, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon.
BBM yang telah dikumpulkan kemudian diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ribuan Liter BBM dan Sejumlah Kendaraan Disita
Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* BBM jenis Bio Solar sebanyak 6.036 liter.
* BBM jenis Pertalite sebanyak 409 liter.
* Sebanyak 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
* Sebanyak 86 jeriken berukuran 35 liter.
* Sebanyak 30 drum.
* Sebanyak 21 galon air mineral.
* Sebanyak 8 corong.
* Sebanyak 5 selang.
* Sebanyak 2 literan.
* Sebanyak 1 mesin pompa air (Alkon).
Total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 6.445 liter, terdiri atas 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Banten menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Hingga konferensi pers pada Senin (2/11/2026), Polda Banten telah mengamankan 14 tersangka beserta sejumlah barang bukti. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan dan menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten.
