Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Taktakan


SERANG, FOKUS TV – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026). Kasus ini kini ditangani penyidik Unit PPA Polresta Serang Kota berdasarkan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menjelaskan bahwa dugaan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kasus tersebut terungkap setelah pelapor sedang berbincang dengan anak-anaknya. Saat itu, kakak korban memanggil pelapor dari kamar setelah korban menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.

Pelapor kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada korban. Korban mengaku bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan dengan memegang bagian intim tubuhnya.

Mengetahui pengakuan tersebut, pelapor langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran, satu lembar kartu keluarga, serta satu lembar kuitansi pemeriksaan visum.

Polisi Koordinasi dengan P2TP2A dan Psikolog

Selain melakukan penyidikan, Unit PPA Polresta Serang Kota juga berkoordinasi dengan Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Koordinasi dengan psikolog turut dilakukan guna membantu pemulihan kondisi psikologis anak melalui pendampingan dan trauma healing.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan, keselamatan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban.

Hingga Jumat (30/10/2026), perkara tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Polresta Serang Kota. Kepolisian juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].