AKBP Fadilah Jajuli Dipercaya Jabat Wadir Intelkam Polda Banten


SERANG, FOKUS TV – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadilah Jajuli, S.I.P., M.I.P., mendapat kepercayaan mengemban jabatan baru sebagai Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Wadir Intelkam) Polda Banten.

Penugasan tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier Fadilah Jajuli di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setelah melewati sejumlah posisi strategis di bidang intelijen keamanan.

Sebelum dipercaya menjabat Wadir Intelkam Polda Banten, Fadilah mengawali perjalanan tugasnya di Mabes Polri pada Bagian Politik. Selanjutnya, ia bertugas di Direktorat Intelkam Polda Banten sebagai Kepala Unit (Kanit) Unit 1 Subdirektorat Keamanan Khusus (Subdit Kamsus).

Pengalaman dan penugasan tersebut kemudian mengantarkannya menduduki jabatan Kepala Subdirektorat Sosial Budaya (Kasubdit Sosbud) Dit Intelkam Polda Banten.

Kini, dengan jabatan baru sebagai Wadir Intelkam, Fadilah mendapat tanggung jawab lebih besar dalam mendukung pelaksanaan tugas intelijen keamanan di wilayah hukum Polda Banten.

Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemeliharaan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melalui pelaksanaan fungsi intelijen yang profesional dan terukur.

Perjalanan karier AKBP Fadilah Jajuli dari penugasan di Mabes Polri hingga menduduki posisi Wadir Intelkam Polda Banten menunjukkan kesinambungan pengalaman dan tanggung jawab dalam bidang intelijen kepolisian.

Dengan amanah baru tersebut, diharapkan Fadilah dapat terus memberikan kontribusi bagi institusi Polri, khususnya dalam memperkuat pelaksanaan tugas Direktorat Intelkam Polda Banten.

Selamat dan sukses atas amanah jabatan baru sebagai Wadir Intelkam Polda Banten. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].