Rahmawati Dikukuhkan Pimpin DPC IWAPI Kabupaten Serang 2026-2031


SERANG, FOKUS TV – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Serang periode 2026-2031 resmi dilantik dan dikukuhkan pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ratu tersebut mengusung tema “Bangkit dan Berkarya Bersama Mewujudkan IWAPI Kabupaten Serang”.

Acara tersebut dihadiri Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua Umum DPD IWAPI Provinsi Banten Renny Fonda A. Jd., S.H., M.Kn., serta Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Serang Rahmawati, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmawati menyampaikan komitmennya untuk mendorong kemajuan perempuan pelaku usaha di Kabupaten Serang. Ia ingin pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendapatkan dukungan agar mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Rahmawati mengatakan, Kabupaten Serang memiliki potensi usaha yang tersebar di 29 kecamatan. Namun, masih banyak produk lokal yang belum dikenal luas sehingga membutuhkan dukungan dalam hal permodalan, pemasaran, dan promosi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara IWAPI dan pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait untuk memperkuat pengembangan UMKM. Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan agar produk unggulan daerah dapat menjangkau pasar nasional hingga internasional.

Rahmawati berharap seluruh perempuan pelaku usaha di Kabupaten Serang semakin berdaya, mandiri, dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi tantangan bisnis.

Ia juga menargetkan pergerakan pelaku usaha di 29 kecamatan dalam 100 hari ke depan sebagai langkah mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas jangkauan perdagangan.

Melalui kepengurusan IWAPI periode 2026-2031, pengembangan UMKM dan peningkatan daya saing usaha perempuan di Kabupaten Serang menjadi salah satu fokus yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].