Nasabah Keluhkan Ketidakjelasan Keringanan Denda BRI Finance Bekasi
BEKASI, FOKUS TV – Dugaan ketidakjelasan prosedur pelayanan dan penetapan keringanan denda keterlambatan pembayaran di BRI Finance Cabang Bekasi dikeluhkan seorang nasabah berinisial MNB. Nasabah menilai terdapat ketidaksesuaian antara persetujuan keringanan yang disampaikan melalui WhatsApp dengan nominal yang tercantum dalam surat keputusan resmi perusahaan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pembiayaan kendaraan Mitsubishi Xpander Exceed MT milik MNB. Nasabah mengaku mengalami kendala ekonomi yang sempat menyebabkan keterlambatan pembayaran angsuran bulanan.
Meski demikian, MNB disebut telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh kewajiban pokok cicilan kendaraan. Namun, setelah pelunasan pokok pembiayaan, nasabah masih menghadapi tagihan akumulasi denda keterlambatan sekitar Rp15 juta.
Atas kondisi tersebut, MNB mengajukan permohonan keringanan denda melalui surat resmi sesuai arahan pihak BRI Finance Cabang Bekasi.
Dalam komunikasi awal, Kepala Cabang BRI Finance Bekasi disebut menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa denda dapat dikurangi menjadi Rp11,5 juta.
Karena nominal tersebut masih dirasa memberatkan, nasabah kembali mengajukan permohonan keringanan tahap kedua. Surat permohonan tersebut dibuat sesuai prosedur dengan dibubuhi tanda tangan di atas meterai.
Setelah surat kedua diserahkan, pihak cabang kembali menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa permohonan keringanan telah disetujui atau approved sebesar 30 persen.
Namun, nominal dalam surat keputusan justru dipersoalkan nasabah karena dinilai tidak sesuai dengan persetujuan tersebut.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan nasabah, total denda sebesar Rp15.022.265 jika mendapatkan potongan 30 persen seharusnya menjadi Rp10.515.585.
Akan tetapi, surat keputusan yang diterbitkan pihak cabang justru mencantumkan nominal sekitar Rp12.022.265. Perbedaan angka tersebut kemudian dipertanyakan oleh nasabah kepada pihak BRI Finance Cabang Bekasi.
Saat dimintai penjelasan, pihak cabang disebut menyampaikan bahwa penetapan nominal akhir merupakan kewenangan kantor pusat.
Nasabah Klaim Kantor Pusat dan Cabang Saling Lempar Kewenangan
Ketidakjelasan tersebut berlanjut ketika MNB melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BRI Finance Kantor Pusat.
Menurut keterangan perwakilan pengaduan nasabah, pihak kantor pusat justru menyatakan bahwa kebijakan penetapan denda keterlambatan sepenuhnya menjadi kewenangan kantor cabang.
Perbedaan penjelasan mengenai kewenangan tersebut membuat nasabah mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan serta pertanggungjawaban administrasi dalam proses pemberian keringanan denda.
Selain persoalan nominal, nasabah juga menyoroti surat keputusan yang diterbitkan oleh Cabang Bekasi. Surat tersebut disebut tidak mencantumkan nomor surat resmi perusahaan maupun nomor pelaporan.
Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan administrasi dan transparansi proses pengajuan keringanan denda.
Desak Klarifikasi dan Ancam Tempuh Jalur Pengaduan
Atas persoalan tersebut, MNB melalui perwakilannya, Ahmad Yusup, mendesak manajemen BRI Finance memberikan klarifikasi secara tertulis mengenai dasar penetapan nominal denda.
Nasabah juga meminta transparansi terkait hasil persetujuan keringanan agar nilai tagihan sesuai dengan keputusan yang telah disampaikan sebelumnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara kooperatif dan profesional, MNB berencana membawa pengaduan tersebut kepada lembaga pengawas dan penyelesaian sengketa konsumen, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hingga informasi ini disusun, materi pengaduan tersebut masih berupa keterangan dari pihak nasabah. Belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari manajemen BRI Finance Cabang Bekasi maupun Kantor Pusat terkait tudingan ketidaksesuaian nominal dan prosedur administrasi tersebut.
FOKUS TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BRI Finance untuk memberikan penjelasan secara berimbang atas pengaduan nasabah MNB.
