Kapolda Banten Respons Pemberitaan Media, Kasus Solar KM 43 Berkembang hingga Pandeglang
SERANG, FOKUS TV – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti informasi pemberitaan media terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Berawal dari pemberitaan dugaan penjualan Solar ilegal di Rest Area KM 43 Tol Tangerang-Merak, pengembangan penyelidikan kepolisian berujung pada pengungkapan delapan kasus di sejumlah wilayah Banten, termasuk Pandeglang.
Dalam pengungkapan selama Oktober 2026 tersebut, Polda Banten bersama Polres jajaran mengamankan 14 tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama jajaran Polres di wilayah hukum Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum," tegas Hendra saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho dan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan.
Berawal dari Pemberitaan Media di KM 43
Kapolda Banten menjelaskan, salah satu informasi yang menjadi perhatian kepolisian adalah pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas penjualan Solar ilegal di Rest Area KM 43 Tol Tangerang-Merak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolda bersama jajarannya turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi serta sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari hasil pengecekan dan pengembangan penyelidikan, polisi mengumpulkan alat bukti hingga berhasil mengungkap delapan kasus dengan total 14 tersangka.
Pengembangan perkara tersebut menjangkau sejumlah wilayah hukum di Banten, mulai dari Serang, Cilegon, Tangerang, Lebak hingga Pandeglang.
14 Tersangka Diamankan di Sejumlah Wilayah
Berdasarkan data kepolisian, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26).
Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan SA (28).
Selanjutnya, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38). Polresta Tangerang mengamankan empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).
Sementara itu, Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21), serta Polres Pandeglang mengamankan AH (56).
Polisi Sita 6.445 Liter BBM Bersubsidi
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah dimodifikasi.
BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon.
Setelah terkumpul, BBM diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, polisi menyita 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 6.445 liter.
Selain BBM, petugas turut mengamankan 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua literan, serta satu mesin pompa air atau Alkon.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Banten menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada delapan kasus yang telah ditangani. Polda Banten akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Hingga Senin (2/11/2026), Polda Banten menyatakan pengawasan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sebagai upaya memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan subsidi pemerintah dinikmati masyarakat yang berhak.
