Dugaan Pengambilan Aset Kantor Desa Karangharum Disorot
BEKASI, FOKUS TV – Kondisi Kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang disebut mengalami pengosongan dan perpindahan sejumlah fasilitas maupun perlengkapan kantor pasca-Pilkades menjadi sorotan.
Sejumlah barang yang diduga merupakan inventaris kantor desa disebut tidak lagi berada di tempat semula. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status, keberadaan, serta dasar administrasi pemindahan barang-barang tersebut.
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi, Afifudin, meminta persoalan itu segera diperjelas melalui inventarisasi dan pemeriksaan secara terbuka.
Menurut Afifudin, apabila barang-barang yang dipindahkan atau diambil tersebut benar tercatat sebagai aset Desa Karangharum, penggunaannya tidak dapat diperlakukan seperti barang milik pribadi.
“Kalau benar barang-barang tersebut tercatat sebagai aset atau inventaris Desa Karangharum, tentu harus ada mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas. Aset desa bukan milik pribadi kepala desa, perangkat desa, keluarga, kelompok tertentu maupun pihak yang sedang berkuasa,” ujar Afifudin.
Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan desa tidak serta-merta mengubah status kepemilikan aset yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Aset desa harus dijaga, dicatat, digunakan dan diserahterimakan sesuai ketentuan. Jangan sampai karena persoalan politik pasca-Pilkades kemudian muncul dugaan penguasaan atau pemindahan barang yang sebenarnya merupakan milik desa,” tegasnya.
Afifudin meminta Pemerintah Desa Karangharum bersama pihak terkait melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset yang tercatat dan berada di kantor desa.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup jenis barang, keberadaan fisik, lokasi barang yang berpindah, pihak yang menguasai, waktu pemindahan, serta dasar administrasi atau persetujuan pemindahan.
“Jangan hanya berdasarkan informasi atau video yang beredar. Harus dilakukan pengecekan secara faktual. Cocokkan dengan buku inventaris aset desa, dokumen pengadaan, berita acara serah terima dan kondisi fisik barang di lapangan,” katanya.
Ia juga meminta persoalan tersebut tidak semata-mata dikaitkan dengan dinamika politik setelah pelaksanaan Pilkades.
“Ini bukan lagi soal siapa yang menang atau kalah dalam Pilkades. Kalau menyangkut aset desa, kepentingannya adalah aset masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu harus diselesaikan secara administratif dan hukum berdasarkan fakta,” ujarnya.
Afifudin mengingatkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aset desa yang diambil, dikuasai, dipindahkan atau dimiliki tanpa hak, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Pengelolaan aset desa antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, Afifudin menekankan bahwa dugaan tindak pidana tidak dapat langsung disimpulkan tanpa adanya pemeriksaan dan bukti yang memadai.
“Kita tidak boleh langsung menuduh seseorang melakukan pencurian atau tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang cukup. Tetapi kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata aset desa memang diambil atau dikuasai tanpa hak, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Ia menyebut aset desa perlu mendapat perhatian karena keberadaannya berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau aset tersebut dibeli menggunakan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara, maka harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai setelah dibeli dengan uang publik, kemudian berubah menjadi barang yang dikuasai secara pribadi,” katanya.
IWOI Kabupaten Bekasi, lanjut Afifudin, mendorong pihak yang mengetahui keberadaan aset tersebut memberikan informasi kepada pemerintah desa maupun aparat berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Prinsipnya sederhana, kalau memang ada izin dan prosedurnya, silakan dibuktikan secara administrasi. Kalau tidak ada izin dan ternyata barang dikuasai atau dipindahkan tanpa hak, aparat penegak hukum harus memeriksa persoalan tersebut secara profesional,” tambahnya.
Ia menegaskan, IWOI Kabupaten Bekasi menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami mendorong transparansi. Jangan sampai masyarakat hanya melihat kantor desa dalam kondisi kosong, tetapi tidak mengetahui ke mana aset-asetnya pergi dan atas dasar apa barang tersebut dipindahkan. Pemerintah desa harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Afifudin.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengambilan atau pemindahan aset Kantor Desa Karangharum masih perlu dibuktikan melalui inventarisasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Jika pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, proses selanjutnya dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.Jika ada keterangan dari Kepala Desa Karangharum, camat, DPMD Kabupaten Bekasi, atau pihak yang dituding menguasai aset, saya bisa bantu susun menjadi **berita lanjutan yang berimbang** dengan memasukkan hak jawab mereka.
