Koalisi Muda Banten Anti Korupsi Gelar Aksi di Kantor Imigrasi Serang
SERANG, FOKUS TV – Koalisi Muda Banten Anti Korupsi (KOALISI-MBAK) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari, pada 4-5 November 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten.
Dalam aksi tersebut, KOALISI-MBAK berencana menggelar aksi pasang tenda sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian di wilayah Provinsi Banten.
Ada dua persoalan utama yang menjadi sorotan koalisi, yakni dugaan belum optimalnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Serang bagian timur serta dugaan praktik percaloan dan pembayaran manual dalam pelayanan pembuatan paspor baru.
Soroti Pengawasan Tenaga Kerja Asing
KOALISI-MBAK meminta instansi keimigrasian melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap informasi keberadaan serta aktivitas sejumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Serang bagian timur.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian visa, izin tinggal, serta aktivitas pekerjaan WNA dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Koalisi juga meminta evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, termasuk kepatuhan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.
KOALISI-MBAK menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan awal sehingga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Pertanyakan Dugaan Percaloan dan Pembayaran Manual Paspor
Selain pengawasan WNA, koalisi turut menyoroti dugaan praktik percaloan dalam pelayanan pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah keterlambatan jadwal pemotretan paspor. Agenda yang sebelumnya dijadwalkan pukul 08.30 WIB disebut baru terlaksana sekitar pukul 13.30 WIB.
Koalisi juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan pembayaran secara manual dengan nominal berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta yang disebut berkaitan dengan berita acara atau proses pembuatan paspor baru.
Atas informasi tersebut, koalisi mempertanyakan pihak yang menetapkan pembayaran, dasar hukum pemungutan, mekanisme penerimaan dan pencatatan, hingga peruntukan dana tersebut.
Mereka meminta pihak Imigrasi memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Desak Kepala Kanwil Imigrasi Banten Turun Langsung
Dalam tuntutannya, KOALISI-MBAK mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Koalisi juga meminta pembentukan tim pemeriksaan internal untuk menelusuri dugaan praktik percaloan, informasi pembayaran manual, serta mekanisme penerimaan uang dalam pelayanan paspor.
Bahkan, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten diminta turun langsung apabila ditemukan indikasi pungutan liar (pungli), praktik percaloan, maupun pembayaran manual yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut juga diminta disampaikan secara tertulis kepada KOALISI-MBAK.
Prayudha: Aksi Merupakan Bentuk Kontrol Sosial
Koordinator aksi, Prayudha P Pradana, bersama Presidium Rahmat Subhan, menyatakan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk mendorong pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Prayudha menjelaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.
Koalisi menegaskan, aksi tersebut bukan bertujuan menghambat pelayanan publik, melainkan mendorong perbaikan sistem pelayanan keimigrasian serta memastikan setiap dugaan yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif.
Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 50 orang dengan membawa sejumlah alat peraga, seperti spanduk, poster, pengeras suara atau megaphone, serta bendera lembaga.
Melalui aksi tersebut, KOALISI-MBAK mengusung slogan "Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak" sebagai pesan agar setiap dugaan pelanggaran segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan profesional dan transparan.
Koalisi berharap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang maupun Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dapat memberikan penjelasan serta mengambil langkah konkret atas persoalan yang menjadi materi penyampaian aspirasi tersebut.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada 4-5 November 2026. Hingga informasi ini disusun, kegiatan tersebut masih berupa agenda aksi yang akan dilaksanakan oleh KOALISI-MBAK.
