Proyek Jalan Taman–Taktakan Disorot Aktivis, Diduga Tak Sesuai Spek
SERANG, FOKUS TV – Proyek rekonstruksi Jalan Taman–Taktakan, Kota Serang, Banten, menuai sorotan dari aktivis terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan.
Proyek tersebut memiliki nomor kontrak 620/05/SP/PPK Tender-RKNS/BM-DPUPR/2026 dengan tanggal kontrak 23 Februari 2026. Nilai pagu anggaran mencapai Rp3,13 miliar yang bersumber dari APBD 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Pada Selasa (5/5/2026), seorang aktivis muda berinisial FR bersama tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek. Ia menyebut, pembangunan yang dibiayai dari pajak masyarakat itu harus diawasi secara ketat.
“Dari hasil investigasi kami di lapangan, terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan pengurangan spesifikasi material hingga kualitas pekerjaan yang tidak maksimal,” ujar FR.
FR mengungkapkan, lapisan agregat yang digunakan diduga tidak sesuai standar. Ia menilai agregat A tidak terlihat, sementara agregat B disebut bercampur dengan tanah urugan, lumpur, serta pecahan batu bata.
Selain itu, kondisi batu split yang tampak tidak merata diduga akibat kurangnya proses pemadatan. Ketebalan agregat juga disebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
“Dari sisi ini saja sudah terlihat adanya kelalaian pelaksana dan konsultan pengawas dalam menjalankan prosedur kerja,” katanya.
Tak hanya itu, FR juga menyoroti dugaan penggunaan besi penopang pengecoran yang tidak layak. Ia menyebut besi yang digunakan diduga merupakan campuran besi baru dan bekas karena terlihat berkarat dan tidak lurus.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pelaksana proyek yang dikenal dengan sebutan Bos Yanto, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Konsultan pengawas juga disebut tidak hadir saat pengecekan dilakukan.
“Kami mendapatkan informasi dari pekerja di lokasi bahwa pelaksana dan konsultan pengawas sedang tidak berada di tempat,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
FR menilai ketidakhadiran pelaksana dan pengawas di lokasi berpotensi membuka celah terjadinya manipulasi material dan penurunan kualitas pekerjaan.
“Bagaimana pekerjaan bisa maksimal jika pelaksana dan pengawas jarang ada di lokasi. Ini bisa membuka peluang pengurangan kualitas dan kuantitas,” tegasnya.
Ia pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
FR juga meminta agar proyek dihentikan sementara jika terbukti melanggar spesifikasi, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak dan daftar hitam.
Selain itu, ia menyoroti aspek keselamatan di sekitar proyek. Menurutnya, tidak adanya rambu-rambu lalu lintas atau tanda peringatan di lokasi berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Keselamatan warga dan pengendara harus menjadi prioritas. Harus ada rambu peringatan di lokasi proyek,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPUPR Kota Serang maupun pelaksana proyek terkait dugaan tersebut. Status proyek masih dalam tahap pengerjaan.

