IWOI Banten Kecam Dugaan Titip-Menitip SPMB 2026


 SERANG, FOKUS TV – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Banten mengecam keras dugaan praktik titip-menitip dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMP, SMA, SMK, dan SKh Negeri di Banten.

Ketua DPW IWOI Banten, Mevi Amirullah, menegaskan praktik tersebut tidak boleh lagi terjadi dan meminta komitmen pemerintah daerah benar-benar diwujudkan dalam pengawasan penerimaan siswa baru.

“Himbauan Gubernur untuk menolak praktik titip-menitip jangan sekadar menjadi lip service. Setiap tahun pola ini berulang. Tahun 2026 harus menjadi titik henti,” tegas Mevi, Minggu (04/05/2026).

Menurutnya, SPMB 2026 menjadi ujian nyata terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan proses SPMB yang menggantikan sistem PPDB harus berjalan secara jujur dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Tidak boleh ada praktik titip-menitip maupun kecurangan dalam bentuk apa pun. Pendidikan adalah hak dasar, bukan komoditas,” ujar Andra Soni dalam arahannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Namun demikian, IWOI Banten menilai praktik lama diduga masih berpotensi terjadi di lapangan. Salah satu yang disorot ialah dugaan pungutan tidak resmi dengan dalih “uang terima kasih” untuk meloloskan calon peserta didik di luar jalur resmi.

Mevi menilai praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk perusakan sistem pendidikan.

“Ketika kursi sekolah bisa diperjualbelikan, maka yang kita bunuh bukan hanya keadilan, tapi masa depan anak-anak Banten. Ini kejahatan moral terhadap pendidikan,” katanya.

DPW IWOI Banten juga mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi Banten bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB 2026.

“Jika ada oknum yang bermain, jangan ragu: tangkap, proses hukum, dan buka ke publik. Jangan ada perlindungan bagi predator pendidikan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, IWOI Banten menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, pembentukan Satgas Anti-Titip SPMB yang melibatkan lintas instansi dan membuka kanal pengaduan masyarakat.

Kedua, transparansi data secara real-time terkait kuota, nilai seleksi, dan daftar peserta lolos untuk mencegah manipulasi data.

Ketiga, pemberian sanksi tegas mulai dari pencopotan jabatan hingga proses pidana bagi ASN, kepala sekolah, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.

Selain itu, IWOI Banten bersama DPD kabupaten/kota menyatakan siap membuka posko pengaduan masyarakat guna mengawal jalannya SPMB 2026.

“Pers tidak boleh diam saat hak anak dirampas. Jika terbukti, kami tidak akan ragu mengungkap nama sekolah maupun oknum yang terlibat. Ini mandat konstitusional pers,” pungkas Mevi Amirullah.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Banten terus menekankan agar pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung transparan dan bebas dari praktik kecurangan.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.