Aktivis Minta Bongkar Jalan Masigit–Terumbu yang Retak
SERANG, FOKUS TV – Aktivis Serang Utara meminta pembongkaran ulang pekerjaan beton pada proyek rekontruksi Jalan Masigit–Terumbu, Kota Serang. Permintaan ini muncul setelah ditemukan kondisi beton yang retak tak lama usai pengecoran.
Proyek tersebut berada di bawah Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Serang dan dikerjakan oleh CV JJ Arbas Utama. Berdasarkan hasil investigasi LSM dan media di lapangan, retakan pada beton disebut sudah terjadi hingga ke dasar pengerasan, meski pengecoran baru dilakukan sehari sebelumnya.
Aktivis Serang Utara, Ardiyansyah, yang juga Ketua Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Banten (MPPB) Provinsi Banten, menyampaikan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan tersebut. Ia menduga terdapat kesalahan metode pelaksanaan.
“Kami minta Kepala Dinas PUPR Kota Serang segera meninjau lokasi pekerjaan. Beton yang retak sampai dasar harus dibongkar dan dikerjakan ulang,” ujar Ardiyansyah.
Ia menilai pelaksana proyek tidak maksimal dalam menjalankan pekerjaan, sehingga kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan patut dipertanyakan. Dugaan lain yang disoroti adalah kurangnya proses curing atau perawatan beton, serta kemungkinan kesalahan rasio campuran air.
Menurutnya, proyek dengan nilai Rp2,87 miliar itu juga diawasi oleh konsultan pengawas CV Citra Nusa Konsulindo. Ia menegaskan, sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia jasa dan pihak pengawas harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan.
“Harus ada sanksi tegas. Wajib dilakukan pembongkaran total dan pengecoran ulang dengan biaya dari kontraktor,” tegasnya.
Ardiyansyah juga mengingatkan agar program pembangunan yang menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Serang tidak tercoreng akibat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
MPPB, lanjutnya, akan terus mengawal seluruh pekerjaan konstruksi jalan di Kota Serang agar berjalan sesuai standar teknis yang ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
