Penganiayaan di Stadion Maulana Yusuf, Polisi Periksa Saksi

 


SERANG, FOKUS TV – Satreskrim Polresta Serang Kota menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Satgas keamanan parkir di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Laporan pengaduan masyarakat diterima Unit Pidana Umum (Pidum) pada Selasa (7/4/2026).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Lokasi kejadian berada di area Kantor Latihan Muaythai Stadion Maulana Yusuf, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang.

“Peristiwa berawal dari cekcok antara salah satu korban dengan petugas Satgas parkir terkait dugaan kehilangan sepeda motor,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan, sepeda motor tersebut tidak hilang, melainkan hanya salah parkir. Namun, korban sempat melontarkan kata-kata kasar yang memicu ketegangan.

Situasi kemudian memanas saat terduga pelaku berinisial RH (35) datang membawa tongkat baseball. Ia diduga langsung memukul korban ZN hingga terjatuh dan pingsan setelah kepalanya membentur lantai.

Korban lain berinisial AS (48), yang berusaha melerai, turut menjadi sasaran penganiayaan. AS dipukul di bagian rahang menggunakan tongkat, lalu diinjak pada bagian dada dan wajah hingga mengalami luka dan pendarahan di area mata.

Tidak hanya itu, korban lain berinisial JI juga mengalami pemukulan saat mencoba melerai kejadian tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Andi Adhyaksa, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dengan nomor TBL/221/IV/RES.1.6./POLRESTA SERANG KOTA/2026 sejak 5 April 2026.

“Penyidik telah memeriksa para korban. Selanjutnya, saksi-saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026),” katanya.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Satreskrim Polresta Serang Kota menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga Rabu (8/4/2026), proses penanganan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi oleh penyidik.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.