LSM TIKAM Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pengadaan di Curug
SERANG, FOKUS TV – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat Banten (LSM TIKAM) melayangkan surat permohonan klarifikasi dan kajian hukum kepada Kecamatan Curug, Kota Serang, terkait dugaan ketidaksesuaian metode pengadaan pada sejumlah kegiatan fisik Tahun Anggaran 2026.
Ketua Umum LSM TIKAM, Dany Pratama, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 10 paket kegiatan fisik atau konstruksi di Kecamatan Curug menggunakan metode Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung dengan nilai pagu sekitar Rp97.440.000 per paket.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026.
“Jika kegiatan serupa di kecamatan lain dapat dilaksanakan melalui swakelola masyarakat, maka publik patut mempertanyakan alasan penggunaan metode pengadaan langsung secara masif di Kecamatan Curug. Hal ini berpotensi menghilangkan ruang pemberdayaan masyarakat serta menimbulkan dugaan adanya pengondisian pelaksana pekerjaan tertentu,” ujar Dany Pratama, Senin (18/5/2026).
Paket pekerjaan yang dimaksud meliputi paving block, jalan lingkungan, dan pekerjaan fisik sejenis lainnya. Menurut LSM TIKAM, di beberapa kecamatan lain di Kota Serang, kegiatan dengan karakteristik serupa justru dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe IV bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas).
LSM TIKAM menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait konsistensi kebijakan pengadaan, dasar penetapan metode, hingga dugaan pemecahan paket pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan fisik di lingkungan Kecamatan Curug.
Selain itu, LSM TIKAM juga menyoroti klasifikasi pekerjaan paving block berikut pemasangannya yang dinilai masuk kategori pekerjaan konstruksi sederhana, bukan sekadar pengadaan barang biasa.
Karena itu, pihaknya meminta agar metode pengadaan yang digunakan dikaji secara hukum dan administratif sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam surat klarifikasi tersebut, LSM TIKAM meminta penjelasan resmi mengenai jumlah keseluruhan paket fisik yang menggunakan metode Pengadaan Langsung, dasar hukum dan kajian teknis metode pengadaan, alasan tidak menggunakan mekanisme Swakelola Pokmas, nama pihak penyedia atau pelaksana kegiatan, hingga dokumen perencanaan dan mekanisme pengawasan kegiatan.
Dany menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran daerah. Jika ditemukan adanya pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hal tersebut patut menjadi perhatian Inspektorat maupun aparat penegak hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Curug Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan LSM TIKAM.
