Listrik Ilegal di Kutabumi Kembali Tersambung, GPRUKK Soroti Dugaan Oknum
TANGERANG, FOKUS TV – Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK), Asep Setiadi, mengapresiasi langkah cepat pihak PLN melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dalam menindak laporan masyarakat terkait dugaan pencurian listrik di kawasan Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
Namun, Asep menyayangkan dugaan praktik “putus-sambung” yang disebut kembali terjadi setelah sambungan ilegal tersebut sebelumnya diputus oleh petugas.
“Kami mengapresiasi laporan yang ditindaklanjuti. Tapi sangat disayangkan, setelah dilakukan pemutusan oleh P2TL, sambungan ilegal itu kembali diaktifkan. Kalau bukan karena ada oknum yang bermain, bagaimana mungkin bisa tersambung lagi?” kata Asep, Selasa (12/05/2026).
Menurutnya, informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran bahkan berencana membuat box listrik sendiri untuk meresmikan sambungan tersebut.
Asep menilai tindakan itu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk pencurian listrik yang berpotensi merugikan negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pencurian listrik negara. Tidak boleh ada toleransi. Kami meminta PLN dan P2TL bersikap tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.
Selain persoalan listrik ilegal, GPRUKK juga menyoroti dugaan pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di samping Pospol Kutabumi yang selama ini dikenal warga sebagai taman.
Lahan tersebut diduga digunakan oleh pedagang tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Asep, fungsi taman sebagai ruang publik tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
“Taman itu adalah fasos fasum. Fungsinya untuk publik, bukan untuk kepentingan komersial pribadi. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah,” tegasnya.
LSM GPRUKK memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga mengaku siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait guna mencegah kerugian negara terus berulang.
“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat tidak bocor, dan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tutup Asep.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3), pelaku pencurian tenaga listrik dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait dugaan sambungan listrik ilegal yang kembali aktif tersebut.
