Majelis Hakim PN Serang Terima Penyempurnaan Gugatan PMH

 


SERANG, FOKUS TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menerima penyempurnaan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Arie Budiarto melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., terhadap Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin.

Penerimaan penyempurnaan gugatan tersebut berlangsung dalam sidang perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Serang pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan, penyempurnaan gugatan dilakukan untuk memperjelas konstruksi hukum serta subjek perkara tanpa mengubah substansi pokok gugatan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam persidangan, pihak penggugat menegaskan dalil gugatan terhadap Tergugat I berkaitan dengan dugaan tindakan pribadi yang dilakukan Nanang Saefudin selaku Sekda Kota Serang. Hal itu disebut telah disampaikan sejak sidang pertama pada 16 Maret 2026.

Penggugat juga menyampaikan keberatan atas pendampingan Tergugat I oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Menurut pihak penggugat, objek sengketa yang dipersoalkan diduga merupakan tindakan pribadi, bukan tindakan jabatan.

“Keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan,” ujar kuasa hukum penggugat dalam persidangan.

Selain itu, kuasa hukum penggugat kembali menegaskan surat kuasa terkait identitas dan kapasitas subjek hukum Tergugat I yang telah terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Pengacara Negara yang mewakili pihak tergugat tidak mengajukan keberatan dan menerima penyempurnaan gugatan yang diajukan penggugat.

Dengan tidak adanya keberatan dari pihak tergugat, Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Tahapan selanjutnya meliputi jawab-menjawab, replik, duplik, hingga pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada mekanisme persidangan terbuka.

“Perkara ini akan diuji secara terbuka berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta asas keterbukaan, profesionalitas, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum,” ujar Muhammad Ridwan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Sementara itu, penggugat Arie Budiarto menyampaikan rasa syukur atas jalannya persidangan, termasuk diterimanya penyempurnaan gugatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].