Kritik PUPR Banten Menguat, KAWAN Siap Aksi ke KPK
SERANG, FOKUS TV – Kritik terhadap berbagai kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten kian marak di media sosial. Namun, hingga kini belum terlihat adanya penanganan serius dari aparat penegak hukum terhadap dugaan tersebut.
Ketua Umum DPP Gerakan KAWAN, Kamaludin, menyebut berbagai kritik dan laporan yang beredar seolah tidak mendapat tindak lanjut. Hal itu disampaikannya kepada sejumlah media di Jakarta.
“Berbagai informasi, data, dan laporan sudah banyak beredar. Tapi seolah senyap tanpa respons penegak hukum,” ujar Kamaludin.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai ironi yang masih terjadi di Banten. Pihaknya kini tengah mengkaji dan mendalami berbagai laporan yang masuk untuk dijadikan data faktual yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kamaludin juga menyoroti Laporan Hasil Probity Audit (LHPA) Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat Provinsi Banten di Dinas PUPR. Audit tersebut melakukan uji petik terhadap tujuh paket pekerjaan.
Menurutnya, probity audit seharusnya memastikan proses berjalan jujur, adil, transparan, dan sesuai aturan. Namun, ia mempertanyakan independensi dan integritas dalam pelaksanaan audit tersebut.
“Apakah proses uji petik ini benar-benar independen, jujur, adil, dan transparan? Ini yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Adapun tujuh kegiatan yang menjadi sorotan meliputi pembangunan dan pengawasan sejumlah proyek jalan serta pembangunan Gedung Bank Banten dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Kamaludin mengungkapkan dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan Gedung Bank Banten. Pemenang tender, PT Eka Cipta Madani, disebut memiliki dokumen pengalaman yang diduga tidak valid.
Ia menjelaskan, terdapat dokumen kerja sama operasi (KSO) yang dinotariskan sebelum proses tender selesai. Padahal, pada waktu tersebut belum ada penetapan pemenang.
“Dengan melihat rangkaian waktu, KSO yang dijadikan syarat diduga tidak sah atau bodong,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kesesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Menurutnya, perusahaan pemenang hanya melampirkan surat keterangan proses sertifikasi, bukan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Kamaludin menegaskan, pihaknya masih menemukan sejumlah kejanggalan lain pada beberapa kegiatan di PUPR Banten. Dalam waktu dekat, Gerakan KAWAN akan menggelar aksi unjuk rasa.
Selain itu, mereka juga berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung RI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Banten terkait tudingan tersebut.
