Proyek Jalan Rp2,3 Miliar di Serang Retak, Aktivis Ancam Aksi
SERANG, FOKUS TV – Proyek rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu di wilayah Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi sorotan berbagai kalangan setelah ditemukan keretakan dan patahan pada sejumlah titik jalan beton. Padahal, proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang tersebut baru beberapa waktu selesai dikerjakan.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan rekonstruksi jalan itu dibiayai melalui APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.398.760.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karaton Mega Karya dengan pengawasan dari CV Tri Karya Konsultan.
Pada Senin (1/6/2026), tim Aktivis Banten melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil investigasi lapangan, mereka menemukan sedikitnya 20 titik keretakan dan patahan pada konstruksi jalan beton yang dinilai tidak wajar mengingat usia pekerjaan yang masih baru.
Salah satu Aktivis Banten berinisial FR mengatakan, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan maupun material yang digunakan dalam proyek tersebut.
"Jika memang hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka bagian yang mengalami kerusakan harus dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai ketentuan yang berlaku," ujar FR kepada awak media.
Menurutnya, pada beberapa titik yang mengalami kerusakan terlihat adanya upaya perbaikan menggunakan campuran aspal dan semen. Namun, metode tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis konstruksi jalan beton dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
FR menjelaskan, keretakan pada beton dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari mutu material, komposisi campuran beton, metode pelaksanaan pekerjaan, kondisi lapangan, hingga proses perawatan beton setelah pengecoran. Oleh karena itu, diperlukan audit teknis dan pengujian laboratorium guna mengetahui penyebab pasti kerusakan.
Aktivis Banten juga mendesak Dinas PUPR Kota Serang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan perbaikan pada permukaan jalan tanpa mengetahui akar permasalahan yang menyebabkan kerusakan.
Selain itu, FR meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengujian mutu beton guna memastikan kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Peran konsultan pengawas turut menjadi perhatian dalam temuan tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan selama proses pekerjaan berlangsung, termasuk langkah-langkah pengendalian mutu yang diterapkan sejak awal proyek dikerjakan.
Sebagai tindak lanjut, Aktivis Banten berencana melayangkan surat kepada dinas terkait dan Pemerintah Kota Serang. Mereka juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum serta menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait dugaan kegagalan konstruksi pada proyek yang menggunakan anggaran dari pajak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang, CV Karaton Mega Karya selaku pelaksana proyek, maupun CV Tri Karya Konsultan sebagai pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan keretakan dan patahan pada ruas Jalan Sadik–Simangu.
Aktivis Banten bersama sejumlah media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan informasi yang transparan kepada publik.
Update: Belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kota Serang maupun pihak pelaksana dan pengawas proyek terkait temuan kerusakan tersebut.
