LSM Banten Barometer Desak PUPR Banten Klarifikasi 36 Proyek Bermasalah
SERANG, FOKUS TV – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Barometer mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 126/KLRF/LSM-BB/V/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten. Surat itu dikirim sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ketua Umum LSM Banten Barometer, Wahyudin, mengatakan langkah tersebut berangkat dari hasil audit BPK RI yang telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten pada 25 Mei 2026.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut memunculkan sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan serta lemahnya pengawasan pada sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PUPR Banten.
“Program pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Ketika BPK menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dan potensi kerugian daerah, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka,” ujar Wahyudin.
LSM Banten Barometer secara khusus menyoroti Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera), yang menjadi salah satu program unggulan pembangunan infrastruktur Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan kajian terhadap LHP BPK RI, terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 13 paket pekerjaan jalan desa beserta belanja persediaannya dalam Program Bang Andra.
Selain itu, ditemukan pula 23 paket pekerjaan jalan raya dan jaringan irigasi yang disebut belum memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
LSM Banten Barometer juga menyoroti adanya indikasi potensi kerugian keuangan daerah yang diduga berasal dari kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pelaksana proyek.
Atas temuan tersebut, pihaknya meminta Dinas PUPR Provinsi Banten memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab terjadinya ketidaksesuaian spesifikasi pada total 36 paket pekerjaan yang mencakup proyek jalan desa, jalan raya, dan irigasi.
Selain meminta klarifikasi, LSM Banten Barometer juga mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor atau pihak ketiga yang terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti di atas kertas tanpa tindak lanjut nyata. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan akuntabilitas,” tegas Wahyudin.
LSM Banten Barometer turut meminta adanya pengembalian potensi kerugian negara atau sisa anggaran ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, lembaga tersebut membuka ruang audiensi dengan Dinas PUPR Provinsi Banten untuk memaparkan progres pelaksanaan rekomendasi BPK dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.
Wahyudin menegaskan, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mengambil langkah lanjutan apabila permintaan klarifikasi tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Apabila tidak ada itikad baik atau penjelasan yang memadai, kami bersama elemen masyarakat sipil akan mengambil langkah penyampaian pendapat di muka umum serta melaporkan temuan ini sebagai bahan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada BPK RI Perwakilan Banten, DPRD Provinsi Banten, Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi atas desakan klarifikasi yang disampaikan LSM Banten Barometer. Berita ini disusun berdasarkan surat klarifikasi yang disampaikan LSM Banten Barometer dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
