Sidang Gugatan Sekda Serang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti JPN

 


SERANG, FOKUS TV – Sidang perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (16/3/2026).

Sidang tersebut menghadirkan pihak penggugat, Arie Budiarto, yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan. Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat aktif menyampaikan sikap hukum terkait jalannya perkara.

Namun, sejumlah pihak tergugat tidak hadir langsung di persidangan. Tergugat 1 (Sekda Kota Serang), Tergugat 3 (BKPSDM Kota Serang), dan Tergugat 4 (Inspektorat Kota Serang) diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Serang.

Sementara itu, Tergugat 2 dari Badan Kepegawaian Negara juga tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya. Turut Tergugat 1 (Wali Kota Serang) diwakili JPN, sedangkan Turut Tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan kedua. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, mengajukan keberatan terbatas terhadap keterlibatan JPN. Keberatan itu khususnya terkait pemberian kuasa kepada Tergugat 1 selaku Sekda Kota Serang.

“Kami tidak mempermasalahkan keterlibatan JPN terhadap Tergugat 3, Tergugat 4, maupun Turut Tergugat 1. Namun, dalam konteks Tergugat 1, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dan kepentingan personal,” ujar Ridwan.

Ia menegaskan, keberatan tersebut disampaikan secara proporsional sebagai bagian dari upaya menjaga tertib hukum dan memastikan proses persidangan berjalan akuntabel.

Keberatan itu juga telah dicatat oleh Panitera Pengganti dalam berita acara persidangan untuk menjadi perhatian majelis hakim.

Ridwan menilai perkara ini tidak sekadar formalitas hukum, tetapi menyangkut integritas jabatan publik serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Hingga saat ini, proses persidangan masih menunggu agenda lanjutan dengan pemanggilan para pihak pada awal April mendatang.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.