Koalisi BADDAK Banten Desak Tindak Dugaan Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kota Serang


KOTA SERANG, FOKUS TV – Koalisi BADDAK Banten yang terdiri dari sejumlah lembaga dan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (11/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial AH.

Dalam aksinya, massa menyoroti jabatan AH yang saat ini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang sekaligus Ketua Komite Sekolah di SMPN 16 Kota Serang.

Ketua Presidium Aksi, Adi Acong, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur kepengurusan komite sekolah.

“Miris dan ironis ketika seorang anggota dewan seolah tidak mengetahui aturan yang berlaku. Padahal ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan sudah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujar Adi dalam orasinya.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa pengurus komite sekolah tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, keanggotaan komite sekolah harus berasal dari unsur orang tua peserta didik, tokoh masyarakat, atau pemerhati pendidikan.

Koordinator Lapangan II aksi, Umar, menambahkan bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing jabatan.

Ia mencontohkan sikap Kepala SMPN 16 Kota Serang yang disebut memilih tidak memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi oleh salah satu media terkait persoalan tersebut.

Senada dengan itu, Danlap aksi, Fitra, meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Serang memberikan respons dan langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan massa aksi.

Setelah sekitar dua jam menyampaikan aspirasi, perwakilan massa akhirnya diterima untuk melakukan audiensi dengan Badan Kehormatan DPRD Kota Serang. Audiensi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Badan Kehormatan DPRD Kota Serang yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam kesempatan tersebut, Koalisi BADDAK Banten juga menyerahkan berkas temuan yang menjadi dasar tuntutan mereka. Massa meminta agar dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui proses internal partai maupun melalui Badan Kehormatan DPRD.

Selain itu, mereka mendorong adanya sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti, termasuk kemungkinan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.

Koalisi BADDAK Banten juga berencana menyerahkan hasil temuan mereka kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan karena SMPN 16 Kota Serang saat ini diketahui tengah menjalankan proyek revitalisasi sekolah dengan anggaran lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari program kementerian.

Hingga aksi berakhir, massa masih menunggu tindak lanjut dan keputusan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kota Serang terkait laporan yang telah disampaikan.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].