Polsek Kramatwatu Ungkap Curanmor, Sita 20 Gram Sabu
SERANG, FOKUS TV – Kepolisian Sektor Kramatwatu, Polresta Serang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kramatwatu pada Senin (2/3/2026), berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya curanmor di wilayah tersebut.
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma'mun, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Unyur, Kota Serang,” ujar Bai Ma'mun.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andri Setiawan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RR (20) di Lingkungan Pamindangan.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang diakui milik tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas berhasil menangkap tersangka lain berinisial FR (22) di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di 16 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kramatwatu.
Selain itu, polisi juga menetapkan enam orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial HI, BS, RN, ST, AN, dan TK, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik warga di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan motornya di halaman belakang rumah sebelum melaksanakan salat Magrib. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah hilang.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor, satu kunci T yang digunakan pelaku, serta sabu seberat 20 gram.
“Untuk barang bukti narkotika, kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk penanganan lebih lanjut,” kata Bai Ma'mun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi masih memburu para pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
