Satpol PP Cilegon Ancam Tutup Diskotik Kalyana Mitta yang Melanggar Aturan

 


CILEGON, FOKUS TV – Operasional tempat hiburan malam di Hotel Kalyana Mitta, Kota Cilegon, menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran jam operasional, peredaran obat terlarang, hingga dugaan keterlibatan pemandu lagu atau *lady companion* (LC) di bawah umur.

Menanggapi persoalan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar peraturan daerah (perda) dan ketentuan perizinan.

Sorotan terhadap Kalyana Mitta menguat setelah muncul dugaan operasional diskotik hingga menjelang subuh, penyediaan minuman keras (miras), serta dugaan layanan seksual melalui pemesanan daring. Namun, sejumlah dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Perhatian publik juga tertuju pada temuan kepolisian di Hotel Kalyana Mitta pada 14 Oktober 2026. Saat itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta menemukan barang yang diduga tembakau sintetis.

Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, mengatakan pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan menindak hingga menutup tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan.

“Di Cilegon bukan hal yang tabu sampai menutup tempat hiburan. Itu sudah pernah terjadi. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh terhadap regulasi,” kata Sam saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, penutupan dapat dilakukan setelah pelanggaran ditemukan dan tahapan penindakan sesuai ketentuan telah dilaksanakan.

“Apabila melanggar SOP, tahapan sudah kita tempuh, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup itu,” ujarnya.

## Satpol PP Koordinasi dengan OPD Terkait

Sam menjelaskan, penertiban tempat hiburan malam tidak dapat dilakukan Satpol PP secara mandiri. Pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama untuk memeriksa legalitas perizinan dan memastikan kewenangan masing-masing instansi.

Menurutnya, perizinan diskotik dan jenis usaha tertentu berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, penanganan terhadap tempat hiburan yang diduga melanggar harus melibatkan instansi terkait agar proses penindakan berjalan sesuai aturan.

“Kami di Satpol PP tidak bergerak sendiri. Tentunya berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk melihat sejauh mana perizinannya,” katanya.

Sam juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih efektif terhadap tempat hiburan malam. Ia menyebut Satpol PP akan menyiapkan strategi razia agar pelaksanaannya tidak diketahui terlebih dahulu oleh pihak yang menjadi sasaran penertiban.

“Kami akan lakukan razia dengan strategi yang tepat agar tidak bocor. Jangan sampai ketika petugas bergerak, informasinya sudah lebih dulu tersebar,” tegasnya.

## Penindakan Dilakukan Bertahap

Sam menambahkan, keputusan wali kota terkait unsur pengawasan dan penindakan telah diterbitkan. Ia berharap perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait dapat lebih aktif dalam pengawasan tempat hiburan malam di Kota Cilegon.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tetap mengacu pada prosedur operasional standar (SOP). Tahapan penindakan meliputi sosialisasi, permintaan surat pernyataan, hingga pemberian surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP pun mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi ketentuan jam operasional, perizinan, serta aturan lain yang berlaku. Dugaan pelanggaran yang mencuat di Kalyana Mitta, termasuk dugaan keterlibatan LC di bawah umur dan peredaran obat terlarang, memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

“Kami berharap tempat hiburan yang terindikasi melanggar bisa mematuhi aturan. Mari sama-sama menjaga Kota Cilegon dengan mengikuti regulasi yang ada,” pungkas Sam.

Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kota Cilegon menyatakan akan menempuh langkah penindakan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kepastian mengenai dugaan pelanggaran di Hotel Kalyana Mitta masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].