Proyek RKB SDN Umbul Kapuk Rp 399 Juta Disorot, K3 Dipertanyakan

 


KOTA SERANG, FOKUS TV - Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Umbul Kapuk, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menjadi sorotan awak media. Proyek senilai Rp 399.680.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 itu diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak melibatkan tenaga kerja lokal.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (23/10/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar, seperti helm keselamatan, rompi kerja, dan sepatu keselamatan. Padahal, di area proyek terpasang spanduk bertuliskan "UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA".

Proyek tersebut tercatat menggunakan Nomor SPK 000.3.2/53/SPK-RKB SDN UMBUL KAPUK/DISPENDIKBUDKOT/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Putra Kapugeran dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Seorang pekerja bangunan yang enggan disebutkan namanya mengatakan pekerjaan tersebut menggunakan sistem borongan.

"Diborongkan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Pekerja itu juga menyebutkan bahwa tenaga kerja yang berada di lokasi bukan warga Kecamatan Taktakan, melainkan didatangkan dari Kabupaten Pandeglang.

### Pelaksana Lapangan Belum Memberikan Klarifikasi

Awak media berupaya meminta keterangan dari pelaksana lapangan berinisial U terkait pelaksanaan pekerjaan, penerapan K3, dan keterlibatan tenaga kerja lokal.

Namun, upaya konfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (23/10/2026) belum membuahkan hasil. U sebelumnya sempat menjanjikan pertemuan pada hari yang sama, tetapi kemudian membatalkannya dengan alasan sedang berada di rumah.

Berdasarkan keterangan pekerja, U terakhir terlihat di lokasi proyek pada rentang Senin hingga Rabu. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Putra Kapugeran dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penerapan standar K3, sistem pengerjaan proyek, serta kebijakan perekrutan tenaga kerja pada kegiatan rehabilitasi ruang kelas tersebut.


💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].