Proyek Drainase Rp 9,116 Miliar di Kota Serang Disorot, K3 dan Sengketa Tanah Jadi Perhatian

 


SERANG, FOKUS TV – Proyek Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Kota Serang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ALMAK) Perwakilan Banten bersama media. Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), metode pencampuran material, penggunaan semen, serta persoalan status lahan yang dikeluhkan warga.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Naga Hitam Kusuma dengan nomor kontrak 600.1.4.1/131-29-DPUPR/2026. Kontrak ditandatangani pada 27 Juli 2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Proyek ini disebut memiliki nilai anggaran Rp 9,116 miliar. Namun, sejumlah temuan di lapangan yang disampaikan ALMAK masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

## Tenaga Kerja Disorot karena Tidak Menggunakan APD

Ketua ALMAK Banten, Febriansyah, mengatakan pihaknya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk mutu konstruksi dan penerapan keselamatan kerja.

Dalam pemantauan tersebut, ALMAK menyoroti tenaga kerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm proyek dan sepatu keselamatan.

Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek. Penerapan K3 menjadi aspek penting untuk melindungi pekerja selama kegiatan konstruksi berlangsung.

## Metode Pencampuran Material Dipertanyakan

Selain keselamatan kerja, ALMAK menyoroti proses pencampuran pasir dan semen yang disebut dilakukan secara manual menggunakan cangkul.

Menurut temuan yang disampaikan, proses pencampuran tersebut tidak menggunakan mesin molen. ALMAK meminta agar metode pelaksanaan pekerjaan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak.

Penggunaan semen merek Conch dan Bejt juga masuk dalam catatan pemantauan. Meski demikian, kesesuaian merek dan mutu material tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan material di lapangan.

## Sengketa Tanah Warga Minta Kejelasan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keluhan warga terkait status lahan yang digunakan dalam pembangunan drainase. ALMAK meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum lahan dan proses pengadaan tanah yang telah dilakukan.

Menurut ALMAK, kejelasan status lahan diperlukan agar pelaksanaan pembangunan tidak mengabaikan hak-hak warga yang berkepentingan.

Namun, rincian mengenai pihak yang bersengketa, lokasi bidang tanah, serta tahapan penyelesaian persoalan tersebut belum dijelaskan dalam informasi yang disampaikan.

## ALMAK Desak Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

Febriansyah menegaskan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan pengawasan sekaligus. Pertama memantau apakah mutu pekerjaan, cara pencampuran material dan penerapan K3 berjalan sesuai kontrak,” ujar Febriansyah.

ALMAK bersama media dan warga mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten menjelaskan persoalan status lahan serta proses pengadaan tanah. Mereka juga meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mutu konstruksi, metode pencampuran semen, dan penerapan keselamatan kerja.

Selain itu, kontraktor diminta segera mengevaluasi dan memperbaiki kondisi yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan. Penerapan standar keselamatan kerja juga didesak agar dilakukan secara konsisten selama proyek berlangsung.

## ALMAK Siapkan Dokumentasi untuk Pelaporan

ALMAK menyatakan akan terus memantau perkembangan pekerjaan dan mendokumentasikan setiap tahapan pelaksanaan proyek. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi berwenang.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, maupun pihak CV Naga Hitam Kusuma mengenai temuan dan tuntutan tersebut.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penerapan K3, penggunaan material, metode pelaksanaan konstruksi, serta keluhan warga terkait status lahan. Dengan demikian, kesesuaian pekerjaan terhadap kontrak dan ketentuan yang berlaku dapat dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan seluruh pihak.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].