Polri dan Kemenpar Perkuat Sistem Keamanan Objek Wisata Nasional
JAKARTA, FOKUS TV – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri bersama Kementerian Pariwisata memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan standar keamanan dan keselamatan destinasi wisata di Indonesia.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Kamis (22/10/2026). Pertemuan ini berfokus pada percepatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Objek Kepariwisataan.
Audiensi dihadiri Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Dr Syahduddi, S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat utama Ditpamobvit. Rombongan diterima Plt Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Reza Fahlevi bersama para asisten deputi dan staf ahli kementerian.
Penguatan sistem keselamatan ini menjadi perhatian menyusul adanya *travel warning* dari Kedutaan Korea Selatan terkait situasi keamanan pariwisata di Indonesia. Selain itu, tingginya angka kecelakaan wisata perairan dan keterbatasan jumlah personel Polisi Pariwisata dibandingkan dengan banyaknya objek wisata turut menjadi pertimbangan.
Kondisi tersebut mendorong perlunya perubahan pola pengamanan yang semula lebih berorientasi pada kehadiran personel secara fisik menjadi sistem manajemen keamanan berbasis risiko.
Upaya itu juga diarahkan untuk mendukung penguatan standar keamanan pariwisata di 38 provinsi, sejalan dengan kebijakan pemerintah di sektor kepariwisataan.
## Baru 160 Objek Wisata Jalani Penilaian Risiko
Ditpamobvit Polri mencatat, penilaian risiko atau *risk assessment* telah dilakukan terhadap 160 objek wisata dari total 8.584 objek yang terdata di seluruh Indonesia.
Cakupan tersebut menunjukkan perlunya percepatan asesmen agar pengelola destinasi dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan menyiapkan langkah mitigasi secara terukur.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya, pemahaman pengelola wisata mengenai manajemen risiko yang belum merata karena masih dianggap sebagai tambahan biaya operasional.
Selain itu, pelaksanaan asesmen keamanan saat ini masih bersifat sukarela. Kondisi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.
## Kemenpar Dorong Pengawasan dan Standar Keselamatan
Merespons paparan Polri, Kementerian Pariwisata menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab keselamatan pariwisata secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata, Fadjar Hutomo, menyoroti perlunya penguatan struktur pengawasan, terutama terhadap destinasi yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Objek wisata berisiko tinggi juga perlu didukung standar keselamatan yang memadai, termasuk asuransi serta penerapan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).
Ke depan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) direncanakan turut dilibatkan dalam penyusunan standar keselamatan tersebut untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat di kawasan wisata.
Selain penguatan regulasi, Kementerian Pariwisata mendorong replikasi model Pos Polisi Danau Toba ke 10 destinasi pariwisata nasional dan tiga kawasan pariwisata regeneratif lainnya.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kehadiran kepolisian di kawasan strategis sekaligus mendukung pengamanan wisatawan domestik maupun mancanegara.
## Empat Langkah Strategis Polri dan Kemenpar
Dalam audiensi tersebut, Ditpamobvit Baharkam Polri dan Kementerian Pariwisata menyepakati empat langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan dan keselamatan objek wisata.
Pertama, mempercepat penyusunan Nota Kesepahaman atau *Memorandum of Understanding* (MoU), yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya terkait penerapan sistem manajemen keamanan.
Kedua, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri pariwisata mengenai pentingnya manajemen risiko dalam pengelolaan destinasi.
Ketiga, mendorong penyusunan regulasi terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaan asesmen keamanan dapat diterapkan secara wajib dan kolaboratif.
Keempat, meninjau kembali penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang kepariwisataan guna memperkuat perlindungan dan jaminan keamanan bagi wisatawan.
Melalui kesepakatan tersebut, Ditpamobvit Baharkam Polri dan Kementerian Pariwisata berupaya memperluas penerapan manajemen keamanan berbasis risiko di destinasi wisata Indonesia.
Penyusunan regulasi, peningkatan pemahaman pengelola, dan penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi agenda tindak lanjut untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman. Hingga audiensi berakhir, kedua pihak telah menyepakati empat langkah strategis tersebut untuk ditindaklanjuti.
