Muji Rohman Desak DPMPTSP Kota Serang Tertibkan Kos Harian

 


SERANG, FOKUS TV – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang bersama aparat penegak peraturan daerah (perda) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban terhadap usaha kos-kosan yang diduga menyewakan kamar dengan sistem per jam.

Praktik penyewaan kamar dalam hitungan jam tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan usaha dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Muji menyatakan mendukung langkah DPMPTSP Kota Serang untuk menertibkan perizinan usaha kos-kosan dan kontrakan yang beroperasi di wilayah Kota Serang, Banten.

"Saya sangat setuju sekali apa yang akan direncanakan oleh DPMPTSP yang akan menertibkan izin mengenai kos-kosan atau kontrakan yang ada di wilayah Kota Serang," kata Muji dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Ia mengatakan, desakan tersebut muncul setelah kepolisian melakukan razia beberapa waktu lalu. Dalam operasi itu, petugas menemukan puluhan muda-mudi di sejumlah tempat kos di Kota Serang yang diduga menyewa kamar dalam hitungan jam.

"Memang sebelumnya sudah dilakukan sidak atau operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang mendapati terdapat indikasi tempat kontrakan atau kos-kosan itu disewakan per jam," ujarnya.

## Muji Soroti Aturan Perizinan Kos-Kosan

Muji menilai praktik penyewaan kamar per jam perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Ia merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketentuan Perizinan Tempat Usaha. Menurutnya, ketentuan mengenai pemondokan atau kos-kosan mengatur penyewaan kamar dalam jangka waktu bulanan atau tahunan.

"Hal ini bertentangan dengan perda, di mana pemondokan atau kos-kosan diidentifikasikan sebagai rumah yang terdiri dari kamar-kamar untuk disewakan per bulan atau per tahun, bukan per jam," tegasnya.

Karena itu, Muji meminta DPMPTSP Kota Serang memeriksa izin usaha serta memastikan kegiatan operasional tempat kos dan kontrakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

## Pemilik Kos Diminta Jaga Ketertiban Lingkungan

Selain persoalan perizinan, Muji turut menyoroti tanggung jawab pemilik kos dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia merujuk Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 63 Tahun 2023.

Menurut Muji, pemilik kos harus memastikan tempat usahanya tidak disalahgunakan dan tetap memperhatikan norma serta ketertiban masyarakat di sekitarnya.

"Dalam aturan tersebut jelas, di mana pemilik kos-kosan bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tidak melanggar norma atau disalahgunakan," ujarnya.

Muji berharap DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari DPMPTSP Kota Serang mengenai jadwal pelaksanaan sidak maupun langkah penertiban yang akan dilakukan terhadap tempat kos yang diduga menerapkan sistem sewa kamar per jam.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].