Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten Rp23,9 Miliar Disorot PPBNI
SERANG, FOKUS TV -Proyek rehabilitasi Bendung Karet Cibanten di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan nilai kontrak Rp23.998.628.004 menjadi sorotan DPC PPBNI Satria Banten Kota Serang. Organisasi tersebut meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai penting untuk menjaga pasokan air bersih bagi masyarakat.
Ketua DPC PPBNI Satria Banten Kota Serang, Tri Pebrianto Permana, meminta lembaga pengawas terkait memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan menghasilkan bangunan berkualitas.
Menurut Tri, proyek yang dikerjakan PT Mitra Bahagia Utama itu memiliki pagu awal sekitar Rp30 miliar sebelum turun menjadi Rp23,9 miliar setelah proses tender. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 25 Juni 2026 dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
"Fungsi utama rehabilitasi bendungan karet ini adalah untuk mengamankan pasokan air bersih ke PDAM Kota Serang serta menahan intrusi air laut ke sungai. Sangat vital bagi warga Serang. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus diawasi ketat agar selesai tepat waktu dan berkualitas baik," ujar Tri, Senin (26/10/2026).
Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran proyek tersebut sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai uang pajak yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dikerjakan tidak sesuai rencana," katanya.
### PPBNI Soroti Riwayat Kontraktor
Selain meminta pengawasan teknis, DPC PPBNI Satria Banten Kota Serang juga menyoroti riwayat perusahaan pelaksana proyek, PT Mitra Bahagia Utama.
Tri menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya, perusahaan tersebut pernah menjadi sorotan publik pada 2021 terkait proyek pembangunan Bendungan D.I. Waru-Waru di Desa Batu Gading, Kecamatan Mre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Proyek senilai Rp14,4 miliar itu disebut mengalami kerusakan parah hingga ambruk tidak lama setelah selesai dibangun.
Namun, informasi mengenai proyek terdahulu tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk memastikan kronologi, penyebab kerusakan, serta tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
"Karena riwayat itulah, kami masyarakat Kota Serang tidak ingin hal yang sama terulang. Proyek di Cibanten ini sangat penting. Kami akan terus memantau perkembangannya di lapangan," tegas Tri.
Proyek rehabilitasi Bendung Karet Cibanten berada di bawah pengelolaan SNVT Air Tanah dan Air Baku, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Banten. Dalam pelaksanaannya, Tri juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
### Akan Adukan Proyek ke Inspektorat Jenderal PUPR
Sebagai tindak lanjut, DPC PPBNI Satria Banten Kota Serang menyatakan akan melayangkan surat pengaduan resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR).
Melalui pengaduan tersebut, mereka meminta tim pengawasan dari tingkat pusat turun langsung ke lokasi proyek di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Tri menegaskan, pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran proyek digunakan secara transparan dan pekerjaan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
"Masyarakat berhak tahu bahwa anggaran sebesar ini dikelola dengan baik, transparan, dan menghasilkan bangunan yang awet. Pengawasan dari berbagai pihak mutlak diperlukan demi menjamin kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian proyek ini," pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, DPC PPBNI Satria Banten Kota Serang menyatakan akan menindaklanjuti rencana pengaduan tersebut. Belum ada keterangan dari pihak kontraktor maupun pengelola proyek terkait sorotan dan permintaan pengawasan yang disampaikan organisasi tersebut.
