Pengurugan Citerep Viral, Ketua Mappak Sentil Polsek


SERANG, FOKUS TV – Aktivitas pengurugan lahan di Kampung Kubangawan, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang berada di sekitar SDN 1 Ciruas, kembali menjadi sorotan. Keluhan muncul terkait aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang disebut menyebabkan ceceran material dan debu di jalan.

Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, mempertanyakan langkah Polsek Ciruas yang baru melakukan pengecekan lokasi setelah aktivitas pengurugan tersebut ramai diberitakan.

Menurut Ely, keluhan mengenai aktivitas pengurugan sebelumnya telah disampaikan oleh warga, pihak sekolah maupun pengguna jalan.

“Sebetulnya aktivitas ini sudah lama. Kenapa setelah viral baru Polsek turun? Keluhan warga, sekolah dan pengendara sudah ada. Kendaraan pengangkut tanah juga meninggalkan ceceran di jalan hingga menimbulkan debu,” ujar Ely, Jumat (25/9/2026).

Ely meminta aparat dan Pemerintah Kabupaten Serang tidak hanya melihat kondisi fisik di lokasi, tetapi juga memastikan status perizinan serta peruntukan lahan yang sedang diurug.

Ia juga berharap Satpol PP ikut melakukan pengawasan apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya kegiatan yang belum memenuhi ketentuan.

Sementara itu, Polsek Ciruas, Polres Serang, telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis (24/9/2026). Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat.

Berdasarkan keterangan pemerintah desa, aktivitas pengurugan sebelumnya telah diinformasikan kepada pihak desa. Namun, disebut belum terdapat sosialisasi khusus kepada masyarakat mengenai rencana dan peruntukan lahan tersebut.

Polisi menyebut aktivitas pengurugan berkaitan dengan pengembangan Perumahan Taman Ciruas Permai oleh PT Pradipta. Adapun aspek peruntukan lahan, administrasi dan perizinan masih dalam tahap pendalaman.

Saat petugas melakukan pengecekan, pihak pengembang tidak berada di lokasi. Karena itu, klarifikasi dari PT Pradipta masih diperlukan untuk memperoleh keterangan mengenai kegiatan pengurugan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang dan instansi terkait masih perlu dikonfirmasi mengenai status perizinan serta peruntukan lahan. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Kalau ingin, judul ini juga bisa dibuat lebih “nendang” untuk portal berita, tetapi tetap aman secara jurnalistik, misalnya dengan menonjolkan pertanyaan Ely Jaro tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].