Aktivis Banten Laporkan Dugaan Penjualan Seragam SMPN 6
SERANG, FOKUS TV – Aktivis Banten Dayat yang tergabung dalam Gerakan Banten Siliwangi (GABSI) melaporkan dugaan penjualan seragam sekolah di SMPN 6 Kota Serang kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.
Laporan tersebut disampaikan Dayat kepada Kabid SMP Dindikbud Kota Serang, Jindar. Meski laporan disampaikan secara lisan, Jindar disebut menerima dan mendengarkan laporan tersebut serta menyatakan akan berkomunikasi dengan pihak SMPN 6 Kota Serang.
“Meski dengan waktu yang sangat singkat karena menjelang salat Jumat, kami diterima oleh Kabid Jindar dengan baik,” ujar Dayat.
Dayat mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan aksi pada Senin mendatang apabila pihak SMPN 6 Kota Serang tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Menurut Dayat, dugaan penjualan seragam itu perlu mendapat perhatian karena terdapat informasi harga seragam mencapai Rp995 ribu. Selain itu, ia juga menyoroti adanya pungutan sebesar Rp20 ribu yang disebut diperuntukkan bagi pembelian kipas angin.
“Perihal penjualan seragam, apalagi dengan harga fantastis sebesar Rp995.000 dan pungutan untuk kipas angin sebesar Rp20.000, tentunya sangat bertentangan dengan instruksi Wali Kota Serang tentang larangan penjualan seragam sekolah,” kata Dayat.
Dayat juga meminta Pemerintah Kota Serang membuktikan konsistensi terhadap kebijakan yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi terkait larangan penjualan seragam sekolah.
Ia menyebut Wali Kota Serang sebelumnya menegaskan adanya sanksi hingga pencopotan bagi pihak yang terbukti melanggar kebijakan tersebut.
“Kami ingin melihat apakah Wali Kota Serang konsisten dengan statement-nya yang selalu disampaikan kepada awak media tersebut,” tuturnya.
Selain berencana menggelar aksi, GABSI juga akan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki.
Langkah itu dilakukan agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak Dindikbud Kota Serang disebut akan berkomunikasi dengan SMPN 6 untuk meminta penjelasan terkait laporan tersebut.
Status: Laporan telah diterima secara lisan oleh Kabid SMP Dindikbud Kota Serang dan masih menunggu tindak lanjut serta klarifikasi resmi dari pihak SMPN 6 Kota Serang.
