Proyek Rumah Dinas DJP Banten Rp1,64 Miliar Disorot
SERANG, FOKUS TV – Pembangunan empat unit rumah dinas tipe C pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten senilai Rp1.648.436.000 menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu diduga berjalan tanpa pengawasan yang layak.
Proyek tersebut memiliki nomor kontrak PRJ. PPK-2/SPJ.08/PPK.RD/2026 yang ditandatangani pada 29 April 2026. Lokasi pembangunan berada di Perumahan Pasir Indah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Sorotan muncul setelah adanya dugaan penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak dan ketentuan teknis.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (14/8/2026), tidak terlihat petugas pelaksana, mandor, maupun konsultan pengawas berada di lokasi pekerjaan.
Tim media kemudian mendatangi seorang pria yang diduga berada di area proyek. Namun, pria tersebut membantah dirinya sebagai pelaksana proyek.
Di sisi lain, pria tersebut membenarkan bahwa konsultan pengawas tidak berada di lokasi pekerjaan saat dilakukan pemantauan.
Kondisi tidak adanya pengawas di lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pembangunan, terlebih proyek menggunakan anggaran negara dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kantor Wilayah DJP Banten maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan ketidaksesuaian material dan tidak adanya pengawasan di lokasi saat dilakukan pemantauan.
Proyek pembangunan empat unit rumah dinas tersebut masih menjadi sorotan dan diharapkan pelaksanaannya dapat dipastikan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan penggunaan APBN.
