Temu Karya Karang Taruna Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur
KOTA SERANG, FOKUS TV – Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug, Kota Serang, menuai sorotan. Sejumlah peserta dan pengurus Karang Taruna tingkat kelurahan melayangkan pengaduan resmi kepada Pengurus Nasional Karang Taruna terkait dugaan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga mekanisme persidangan yang dinilai mencederai prinsip demokrasi organisasi.
Dalam pengaduan tersebut, para pelapor menilai sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan forum terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi memengaruhi legitimasi hasil Temu Karya. Salah satu yang disorot adalah pemilihan lokasi kegiatan di Gedung Serba Guna Denna Kiara yang dinilai tidak mencerminkan asas netralitas karena dianggap berkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug disebut diduga tidak melibatkan unsur pengurus sebelumnya dalam proses persiapan Temu Karya. Menurut para pengadu, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi dasar penyelenggaraan organisasi Karang Taruna.
Para pengadu juga menyoroti proses penjaringan, verifikasi bakal calon ketua, hingga penetapan peserta yang memiliki hak suara. Tahapan tersebut diduga tidak dilakukan secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan proses pemilihan.
Situasi forum semakin memanas ketika sejumlah peserta memilih melakukan walk out (WO) sebagai bentuk protes terhadap mekanisme persidangan yang dinilai tidak memberikan ruang yang adil bagi seluruh peserta. Bahkan, beberapa Karang Taruna tingkat kelurahan dikabarkan tidak mengikuti jalannya Temu Karya karena menilai persoalan prosedural belum diselesaikan sebelum forum dimulai.
Para pelapor menilai pelaksanaan Temu Karya tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna yang menekankan prinsip partisipasi, musyawarah, transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam penyelenggaraan organisasi.
Atas dasar itu, mereka meminta Pengurus Nasional Karang Taruna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Temu Karya, memeriksa legalitas peserta yang memiliki hak suara, meminta klarifikasi dari panitia dan Ketua Caretaker, serta mempertimbangkan pembatalan hasil Temu Karya apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.
Salah satu peserta Temu Karya, Yogi Fahqi Bahrulalam, menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.
«"Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran tata tertib dan cacat formil dalam proses penjaringan calon serta penetapan peserta yang memiliki hak suara. Jika mekanisme dasar organisasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka hasil Temu Karya ini patut dipertanyakan legitimasinya," ujar Yogi.»
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut tidak segera dievaluasi, kondisi itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi internal Karang Taruna.
«"Karang Taruna dibangun atas asas musyawarah dan kebersamaan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, kami meminta Pengurus Nasional segera turun tangan agar marwah organisasi tetap terjaga dan tidak kehilangan kepercayaan dari para anggotanya," tegasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Caretaker maupun panitia penyelenggara Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih tajam untuk investigasi atau lebih netral seperti gaya Antara.
