Ratusan Pekerja PT Fastrata Buana Gelar Aksi Tuntut Upah Lembur


SERANG – FOKUSTV.COM – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di PT Fastrata Buana, Jalan Buntu Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Rabu (2/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran upah lembur yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Massa aksi dipimpin Ridwan dari SPSI Kabupaten Serang. Para pekerja meminta perusahaan membayarkan upah lembur berdasarkan jam kerja lembur yang dijalankan, bukan memasukkannya ke dalam komponen insentif pekerja.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, terdapat sekitar 150 pekerja PT Fastrata Buana yang disebut belum mendapatkan pembayaran upah lembur sesuai jam kerja yang telah dijalankan.

“Ada 150-an pekerja yang bekerja di PT Fastrata Buana belum mendapatkan upah lembur sesuai jam berjalan,” ujar pekerja tersebut.

Menurutnya, pembayaran upah lembur seharusnya dihitung berdasarkan waktu lembur yang dilakukan pekerja. Ia menilai pembayaran tersebut tidak semestinya dimasukkan ke dalam insentif.

“Seharusnya upah lembur itu dihitung sesuai jam kerja berjalan, bukan dimasukkan dalam insentif,” katanya.

Para pekerja juga berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten segera melakukan pengawasan terhadap perusahaan guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fastrata Buana dan perwakilan SPSI yang masih melakukan perundingan belum memberikan keterangan terkait tuntutan massa aksi.

Perkembangan hasil perundingan antara pekerja dan perusahaan masih ditunggu untuk mengetahui penyelesaian atas tuntutan pembayaran upah lembur tersebut.Jika diperlukan, saya juga bisa membuatkan **versi lebih tajam untuk headline portal berita**, termasuk 3 pilihan judul SEO maksimal 70 karakter.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].