Kasus Penculikan Aktivis Selesai RJ, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Banten
LEBAK, FOKUSTV.COM – Kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polda Banten. Penyelesaian tersebut mendapat apresiasi dari Acep Saepudin selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak.
Acep menilai langkah Polda Banten menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ patut diapresiasi. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut dapat menjadi solusi ketika persoalan hukum masih memungkinkan diselesaikan melalui perdamaian.
“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Acep dalam keterangan pers, Kamis (3/9/2026).
Bahkan, Acep menilai Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan atas penyelesaian perkara yang sebelumnya menimbulkan perhatian publik tersebut.
“Menurut saya Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan karena berhasil menyelesaikan perkara yang penuh kegaduhan ini melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.
Bantah Ketua DPRD Lebak Perintahkan Penculikan
Acep juga kembali menegaskan bahwa kliennya, Ketua DPRD Lebak, tidak pernah memerintahkan tindakan penculikan terhadap Uun.
“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penculikan tersebut,” tegas Acep.
Ia mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, tindakan tersebut disebut merupakan inisiatif para pelaku. Acep menyebut para pelaku diduga merasa gerah dengan pesan WhatsApp yang dikirim korban kepada Ketua DPRD Lebak dan dinilai menggunakan bahasa yang kurang sopan.
“Hasil investigasi kami di lapangan menemukan bahwa kejadian tersebut adalah murni inisiatif dari para pelaku,” imbuhnya.
Soal Dugaan Penyerahan Uang
Acep turut menepis tudingan mengenai adanya pengerahan atau penyerahan sejumlah uang kepada korban dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
Menurut dia, mekanisme RJ yang dilakukan di Polda Banten berlangsung antara korban dan pelaku. Sementara Ketua DPRD Lebak, kata Acep, hanya berstatus sebagai saksi.
“Restorative Justice yang dilakukan di Polda Banten itu dilakukan antara korban dan pelaku, sedangkan klien kami hanya saksi,” jelasnya.
Acep mengatakan apabila dalam proses perdamaian terdapat pemberian uang dari pelaku kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian, hal tersebut menurutnya merupakan bagian yang diperbolehkan dalam penyelesaian perkara.
“Kalaupun dalam proses Restorative Justice tersebut ada penyerahan sejumlah uang dari para pelaku kepada korban dalam bentuk ganti kerugian misalkan, maka hal tersebut bukan sebuah masalah hukum,” katanya.
Polda Banten Dinilai Kedepankan Ultimum Remedium
Lebih lanjut, Acep mengapresiasi Polda Banten yang dinilai mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
“Sesungguhnya sanksi pidana atau pemidanaan adalah solusi terakhir ketika restorative justice atau perdamaian tidak berhasil,” ujarnya.
Ia menilai tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir di pengadilan apabila para pihak masih dapat menyelesaikannya melalui mekanisme perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oleh karenanya kita harus mendukung Polda Banten, karena sesungguhnya tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” pungkas Acep.
Dengan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tersebut, perkara dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun kini dinyatakan selesai melalui jalur perdamaian.Bila diperlukan, saya juga bisa membuatkan **versi lebih tajam untuk portal berita**, dengan judul yang lebih kuat dan beberapa alternatif headline SEO.
