Telat Pra-SPMB, Siswa di Cikande Gagal Daftar SMK Negeri

 


SERANG, FOKUS TV – Kebijakan tahapan Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten menuai sorotan setelah seorang calon siswa asal Kecamatan Cikande tidak dapat mengikuti pendaftaran sekolah negeri karena terlambat membuat akun Pra-SPMB.

Calon siswa yang meminta identitasnya disamarkan sebagai Tono, lulusan SMP Negeri 1 Cikande, mengaku kehilangan kesempatan mendaftar ke SMKN 1 Cikande setelah masa registrasi akun Pra-SPMB ditutup pada 31 Mei 2026.

"Saya memang berniat daftar ke SMKN 1 Cikande, tapi terlambat membuat akun Pra-SPMB. Setelah ditutup, saya tidak bisa melanjutkan pendaftaran," ujar Tono, Kamis (11/6/2026).

Kekecewaan juga disampaikan orang tua Tono. Ia mengaku telah mendatangi panitia penerimaan murid baru untuk memastikan jadwal pendaftaran. Namun, pihak panitia menjelaskan bahwa calon murid yang tidak mengikuti tahapan Pra-SPMB tidak dapat melanjutkan ke proses pendaftaran SPMB yang dijadwalkan mulai 16 Juni 2026.

"Kami datang untuk menanyakan pendaftaran anak, tetapi dijelaskan bahwa karena tidak mengikuti Pra-SPMB, anak kami tidak bisa mengikuti pendaftaran SPMB," katanya.

Berdasarkan penjelasan petugas layanan bantuan (help desk) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Adang, registrasi akun Pra-SPMB telah ditutup pada 31 Mei 2026 sesuai ketentuan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKH Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam jadwal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten, tahapan Pra-SPMB berlangsung sejak 20 April hingga 31 Mei 2026. Setelah periode tersebut berakhir, calon murid yang belum memiliki akun tidak dapat mengikuti tahapan pendaftaran berikutnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah orang tua murid terkait dampak kebijakan tersebut terhadap akses pendidikan. Pasalnya, pendaftaran utama SPMB masih akan berlangsung pada Juni 2026, namun calon murid yang tidak sempat mengikuti Pra-SPMB tidak dapat mengakses proses pendaftaran.

Hasil penelusuran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru menunjukkan bahwa regulasi tersebut menekankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi dalam pelaksanaan SPMB.

Selain itu, tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. Namun, kebijakan teknis yang diterapkan di daerah dinilai perlu tetap sejalan dengan semangat perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.

Karena itu, sejumlah orang tua berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat membuka mekanisme layanan khusus atau masa perbaikan bagi calon murid yang terlambat mengikuti Pra-SPMB agar tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi sekolah negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar pertimbangan penutupan akun Pra-SPMB sebelum seluruh tahapan pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 selesai dilaksanakan. Status persoalan tersebut masih menunggu klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].