RDP DPRD Lebak: RS Kartini Bantah Tuduhan Menahan Pasien
LEBAK, FOKUS TV – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (22/7/2026) untuk membahas pemberitaan yang menyebut RS Kartini diduga menahan pasien karena belum membayar denda BPJS Kesehatan.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan dari LSM GMBI. Sejumlah pihak diundang dalam rapat, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, RS Kartini, dan RS Misi.
Kuasa Hukum RS Kartini, Acep Saepudin, menegaskan bahwa informasi mengenai rumah sakit yang menahan pasien tidak sesuai dengan fakta.
«"Berita terkait RS Kartini menahan pasien itu tidak benar. Kami sudah menjalankan SOP dan semua aturan yang berlaku. Faktanya, pasien memiliki tunggakan BPJS selama tujuh tahun. Setelah menjalani perawatan dan operasi caesar, muncul kewajiban denda BPJS yang belum diselesaikan, sehingga rumah sakit tidak dapat menerbitkan surat rujukan dan surat pulang sebelum kewajiban tersebut diselesaikan di BPJS," ujar Acep dalam RDP.»
Ia menjelaskan, setelah keluarga pasien melunasi kewajiban tersebut, pasien dapat menyelesaikan administrasi dan pulang dalam kondisi baik.
Sementara itu, Ivan selaku keluarga pasien menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan RS Kartini. Namun, ia mengaku keberatan karena denda BPJS baru diketahui setelah proses pembayaran tunggakan dilakukan.
«"Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan RS Kartini yang sangat baik. Yang kami sayangkan, denda BPJS ini tidak muncul ketika kami membayar tunggakan, sehingga menyulitkan keluarga pasien yang merupakan keluarga tidak mampu," kata Ivan.»
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa tindakan RS Kartini telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan regulasi yang berlaku.
RDP tersebut ditutup dengan penyampaian klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, proses pelayanan di RS Kartini dinyatakan telah mengikuti prosedur sesuai regulasi yang berlaku.Apabila diinginkan, artikel ini juga dapat disusun dengan gaya yang lebih investigatif atau lebih netral sesuai kaidah jurnalistik media nasional.
