Status Rawa Enang Dipersoalkan, HIASS Desak Pemprov Banten Bertindak
SERANG, FOKUS TV – Himpunan Aktivis Serang Selatan (HIASS) menyoroti polemik status lahan seluas sekitar 10 hektare di kawasan Rawa Enang atau Situ Pasar Rawut, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya dugaan rekayasa administrasi lahan yang dilaporkan ke lima instansi pusat dan daerah oleh salah satu pihak dari Civitas Aktivis Banten.
Polemik itu merujuk pada surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian atau BBWS C3 Nomor: PA 0101/BWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lokasi dimaksud “bukan tanah milik negara”.
Koordinator HIASS, Tazkiya Aulia, menilai pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai secara sempit. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara tanah milik negara dengan aset negara atau daerah yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).
“Tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara namun belum tercatat sebagai aset tertentu. Sedangkan BMN atau BMD merupakan aset negara atau daerah yang telah tercatat secara administratif dan akuntansi dalam neraca pemerintah,” ujar Tazkiya dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah negara merupakan tanah yang tidak dilekati hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, serta bukan aset barang milik negara maupun daerah.
Sementara itu, tanah yang telah berstatus BMN atau BMD merupakan aset resmi pemerintah yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan, hibah, maupun penganggaran negara. Karena itu, pengelolaannya wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
HIASS menyebut kawasan Rawa Enang dan Rawa Pasar Rawut telah tercatat sebagai aset BMD Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan administrasi aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Aset tersebut disebut berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Tazkiya juga menegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara maupun daerah wajib memenuhi asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
“Atas dasar itu, baik BBWS C3, masyarakat, maupun pihak perusahaan tidak dapat mengalihkan hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya,” tegasnya.
Ia mengutip asas hukum Nemo Plus Juris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Habet, yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya sendiri.
Menurutnya, asas tersebut lazim digunakan dalam sengketa pertanahan dan penguasaan aset negara atau daerah, terutama ketika terdapat pihak yang tidak memiliki alas hak sah namun melakukan penguasaan atau pengalihan atas tanah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah.
HIASS juga mengapresiasi langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang telah menerbitkan surat penegasan pengembalian aset BMD hasil hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa kawasan Rawa Enang di Desa Kemuning.
Surat yang ditandatangani Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Mirzan, tertanggal 24 Desember 2025 itu meminta pengembalian aset dari pihak PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Meski demikian, HIASS menyoroti belum adanya kejelasan terkait pengukuran batas spasial lahan tersebut, meskipun proses pengembalian aset telah berjalan selama lima bulan.
“Kami khawatir batas-batas rawa dapat digeser berdasarkan kepentingan ekonomi pihak tertentu apabila tidak dilakukan pengukuran yang akurat dan transparan,” kata Tazkiya.
HIASS mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menunjukkan komitmen nyata dalam penertiban dan pengembalian fungsi aset daerah. Organisasi tersebut meminta langkah konkret agar kepastian hukum terhadap aset daerah dapat segera diwujudkan.
“Jangan sampai komitmen penyelamatan aset daerah hanya menjadi omon-omon tanpa tindakan nyata di lapangan. Publik menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga aset daerah dan menegakkan kepastian hukum,” pungkasnya.
