Dugaan Perampasan Mobil di Serang, AMMPH Desak Polisi Usut Tuntas


SERANG, FOKUSTV.COM – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ oleh sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector atau mata elang (matel).

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Kendaraan yang saat itu dikemudikan Hanafi diduga dihentikan oleh sekitar lima orang sebelum kemudian dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan Adira.

Menurut informasi yang diterima AMMPH, kendaraan tersebut diduga diambil alih secara paksa setelah dihentikan di jalan. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, disebut merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.

Perkara ini disebut telah dilaporkan ke Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Isu dan Advokasi AMMPH, Sarwani, menegaskan bahwa persoalan kredit maupun dugaan wanprestasi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan sepihak di jalan.

"Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang," kata Sarwani.

Menurut Sarwani, apabila dalam pengambilan kendaraan ditemukan unsur kekerasan, ancaman, atau pemaksaan, aparat perlu mendalami kemungkinan adanya tindak pidana berdasarkan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga meminta perkara tersebut dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. Menurutnya, ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 perlu menjadi perhatian dalam proses penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Sarwani menilai proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal. Ketentuan mengenai pelaksanaan fungsi penagihan melalui pihak lain juga perlu diperhatikan.

Selain itu, ia menyoroti ketentuan mengenai eksekusi objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

"Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

AMMPH juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan praktik debt collector yang dinilai mengarah pada tindakan intimidatif maupun premanisme dalam proses penagihan.

"Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan?" tegas Sarwani.

Ia meminta aparat tidak hanya melihat perkara tersebut sebagai persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Menurutnya, jika ditemukan dugaan penghadangan, intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau kekerasan, maka aspek pidananya harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

"Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang," kata Sarwani.

AMMPH meminta aparat memeriksa secara menyeluruh siapa yang menghentikan kendaraan, dasar pengambilan kendaraan, pihak yang memberikan perintah, serta apakah terdapat unsur pemaksaan dalam peristiwa tersebut.

Hingga berita ini disusun, AMMPH menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Jika diperlukan, naskah ini juga bisa dibuat dalam versi berita lanjutan yang memuat klarifikasi Polresta Serang Kota dan pihak Adira agar pemberitaan lebih berimbang.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].