Dugaan Investasi Bodong di Serang Dilaporkan, Enam Korban Diperiksa
SERANG, FOKUS TV – Dugaan praktik investasi bodong dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Dalam kasus ini, sedikitnya enam orang korban telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Laporan tersebut diajukan oleh Firma Hukum Nana Anggraena and Partners dan tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: R-Li/207/V/RES.1.11/2026/RESKRIM tertanggal 6 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/243/V/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 10 Mei 2026.
Kuasa hukum korban, Nana Anggraena, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya hukum untuk mengusut dugaan praktik investasi ilegal yang dinilai telah merugikan banyak masyarakat.
“Ini merupakan upaya kami selaku kuasa hukum dari para korban untuk mengusut tuntas praktik yang mengatasnamakan sebuah investasi. Karena bukan hanya klien kami saja yang dirugikan, melainkan kurang lebih sekitar 100 orang,” ujar Nana Anggraena.
Ia menilai praktik investasi tersebut sangat meresahkan karena menawarkan keuntungan besar sehingga menarik minat masyarakat untuk menanamkan dana.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian enam korban diperkirakan mencapai sekitar Rp131 juta.
Dalam laporannya, korban menyebut terduga pelaku berinisial AD menawarkan berbagai jenis investasi, mulai dari Wedding Organizer (WO) hingga investasi lainnya dengan janji keuntungan dalam waktu singkat.
Salah satu korban, Neneng, mengaku awalnya percaya setelah AD menawarkan investasi usaha WO yang disebut membutuhkan tambahan modal.
“Awalnya AD menawarkan ke saya, katanya ada WO butuh modal. Akhirnya saya bicara ke suami dan percaya, kemudian suami saya menginvestasikan uang kepada AD karena dijanjikan keuntungan setiap dua minggu sekali,” ungkap Neneng.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Korban kemudian melakukan penelusuran dan mendapati usaha WO tersebut diduga tidak ada.
Korban lainnya, Reka, mengaku tertarik bergabung setelah melihat unggahan status WhatsApp milik AD yang menawarkan investasi dengan keuntungan bervariasi.
“Saya ikut investasi di AD karena lihat postingan status WA. Awalnya investasi pertama diberikan keuntungan, lalu saya investasi lagi bahkan menambah uang. Setelah jumlah uang cukup besar, AD mulai beralasan uang macet dan belum masuk,” terang Reka.
Menurutnya, dana yang telah diinvestasikan hingga kini belum bisa ditarik kembali.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena maraknya modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan memastikan legalitas investasi sebelum menanamkan dana.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polresta Serang Kota.
