Diduga Tipu Investor dengan Iming-iming Fee 12 Persen, Wanita Dilaporkan ke Polisi


CILEGON, FOKUS TV – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kota Cilegon. Seorang ibu rumah tangga berinisial HA (50) melaporkan seorang wanita berinisial DPS ke Polsek Cilegon atas dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/109/VII/2025/Sektor pada Kamis, 10 Juli 2025. Korban melaporkan DPS setelah merasa dirugikan akibat sejumlah investasi yang ditawarkan dengan janji keuntungan tinggi.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa itu diduga berlangsung secara bertahap sejak September 2024 hingga Maret 2025 di kediaman korban yang berada di Jalan Nakula Kavling, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Dalam kurun waktu tersebut, DPS disebut menawarkan berbagai bentuk kerja sama usaha dan pembiayaan bisnis. Beberapa di antaranya meliputi pengurusan sertifikat untuk pengajuan kredit perbankan, usaha cat tembok, bisnis skincare, investasi emas Antam, hingga pengelolaan warung kecil.

Kepada korban, DPS diduga menjanjikan keuntungan atau sharing fee sebesar 12 persen setiap bulan dari total modal yang disetorkan. Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap.

Dalam laporan awal ke polisi, total dana yang telah diserahkan korban mencapai Rp180 juta. Namun hingga saat ini, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

Tidak hanya itu, modal yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan. Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum AHP & Partners menyebut total kerugian yang dialami kliennya berpotensi mencapai Rp385,8 juta, termasuk akumulasi modal titipan dan tuntutan kerugian lainnya.

Sebelum menempuh jalur pidana, korban melalui kuasa hukumnya mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada DPS. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan maupun itikad baik dari pihak terlapor.

Kuasa hukum korban, Harry Rianda, SH., MH., menilai terdapat indikasi niat tidak baik dalam perkara tersebut.

“Menurut kami, niat jahat itu terlihat jelas. Awalnya terlapor meminjam biaya untuk pengurusan balik nama sertifikat guna pencairan pinjaman bank, kemudian berkembang menjadi permintaan modal usaha dengan iming-iming akan dibayarkan setelah dana bank cair. Faktanya, pinjaman bank tidak kunjung cair, sementara rumah yang disebut akan menjadi jaminan justru dijual dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk mengembalikan modal korban,” ujar Harry.

Menurut Harry, rumah milik DPS yang sebelumnya disebut menjadi dasar pengajuan pembiayaan juga telah terjual. Namun hasil penjualannya diduga tidak digunakan untuk mengembalikan dana milik korban.

“Penjualan rumah DPS juga sudah terjadi, tetapi uangnya tidak diberikan kepada korban,” katanya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap laporan yang telah diajukan.

“Kami berharap penyidik Polsek Cilegon bertindak profesional dan tegas untuk mengusut tuntas perkara ini agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik dugaan penipuan serupa,” tegas Harry.

Secara hukum, perkara ini diduga mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan penipuan merujuk pada Pasal 378 KUHP atau ketentuan yang bersesuaian dalam KUHP Nasional, sedangkan dugaan penggelapan mengacu pada Pasal 372 KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPS belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polsek Cilegon.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].