Tuduhan Pelecehan terhadap Anggota DPRD Serang Fitnah
SERANG, FOKUS TV – Kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Haji DK, Erwan SH, menegaskan bahwa tuduhan pelecehan yang diarahkan kepada kliennya tidak benar. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang diduga telah direncanakan.
Erwan menyampaikan klarifikasi tersebut pada Jumat (13/3/2026). Menurutnya, tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
“Klien kami menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan diduga merupakan fitnah yang kejam serta telah diatur sedemikian rupa,” kata Erwan.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari perjanjian sewa tempat antara Haji DK dengan seorang wanita bernama Nia, warga Kabupaten Pandeglang. Kesepakatan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan masa sewa selama empat tahun.
Dalam perjanjian tersebut, biaya sewa disepakati sebesar Rp7 juta per bulan atau sekitar Rp86 juta per tahun. Sistem pembayaran disepakati dilakukan secara berkala setiap bulan.
Namun di tengah masa perjanjian, muncul seorang pria bernama Thomas yang mengaku sebagai suami Nia dan menuntut pembayaran sewa untuk empat tahun sekaligus. Kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan isi perjanjian awal.
“Klien kami menolak tuntutan itu karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam MoU. Setelah penolakan tersebut, muncul tuduhan pelecehan yang tidak berdasar,” ujar Erwan.
Erwan juga menyebut tuduhan bahwa Haji DK melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Nia tidak didukung bukti. Ia menyatakan tidak ada rekaman CCTV maupun saksi yang menguatkan klaim tersebut.
Menurut keterangan Haji DK, pertemuan terakhir dengan Nia hanya sebatas mengantar pulang karena arah perjalanan yang sama. Setelah itu, ia langsung kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi.
“Tidak ada pembicaraan maupun tindakan yang tidak pantas seperti yang dituduhkan kepada dirinya,” kata Haji DK melalui kuasa hukumnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku menemukan dugaan upaya pembuatan keterangan palsu. Mereka mengklaim memiliki tangkapan layar percakapan antara Nia dengan seorang karyawan dapur MBG.
Dalam percakapan tersebut, Nia disebut meminta karyawan tersebut mengaku pernah dilecehkan oleh Haji DK dengan imbalan uang Rp500 ribu. Permintaan itu disebut ditolak karena karyawan tersebut menyatakan tidak pernah mengalami kejadian tersebut.
Kuasa hukum juga menyoroti waktu pelaporan yang dinilai janggal. Tuduhan pelecehan baru dilaporkan sekitar satu bulan setelah kejadian yang dituduhkan, sementara pada periode tersebut Nia disebut masih beraktivitas bekerja di dapur MBG.
Sebagai langkah hukum, pihak Haji DK telah melaporkan balik kasus tersebut ke Polres Pandeglang pada 4 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
Erwan menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan mediasi terlebih dahulu karena dapat ditafsirkan sebagai pengakuan kesalahan. Namun, mereka tetap terbuka apabila mediasi diajukan oleh pihak lain.
Terkait kerja sama sewa tempat, Haji DK juga mempertimbangkan untuk memutus kontrak karena merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut. Pihaknya juga telah melaporkan persoalan ini kepada pengurus partai dari tingkat DPC, DPW hingga DPP.
Menurut Erwan, partai memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Haji DK juga menyatakan siap menghadirkan saksi serta bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua tuduhan ini adalah fitnah yang bertujuan memaksakan pembayaran dan merusak nama baik saya serta citra partai. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara adil,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terkait laporan tersebut masih berjalan di Polres Pandeglang.
