GCMB Akan Demo Besar, Tuntut Penutupan Peternakan Ilegal di Curug


SERANG, FOKUS TV – Gerakan Curug Maju Bersama (GCMB) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 11 Juni 2026. Aksi tersebut diperkirakan diikuti sedikitnya 500 peserta yang terdiri dari warga, pemuda, mahasiswa, serta tokoh masyarakat Kecamatan Curug, Kota Serang.

Aksi massa ini digelar sebagai bentuk protes terhadap masih beroperasinya sejumlah peternakan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat selama bertahun-tahun.

Massa direncanakan melakukan long march dari Lampu Merah Boru menuju Pusat Pemerintahan Kota Serang (Puspemkot). Dalam aksi tersebut, peserta akan membawa berbagai atribut demonstrasi, termasuk mobil komando, spanduk tuntutan, sampel limbah peternakan, hingga keranda mayat sebagai simbol matinya kepastian hukum dalam penegakan aturan.

GCMB menilai Pemerintah Kota Serang telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penertiban. Salah satunya melalui Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 100.3.4/205-DPUPR/1/2024 tentang Penertiban Peternakan di Kota Serang.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan peternakan tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan usaha yang melanggar ketentuan.

Namun hingga saat ini, sejumlah peternakan yang diduga tidak sesuai dengan aturan tata ruang masih beroperasi. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat terkait konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang telah diterbitkan.

Ketua GCMB menyatakan masyarakat Curug sudah terlalu lama menghadapi dampak yang ditimbulkan aktivitas peternakan tersebut.

> "Cukup sudah warga Curug dicekoki bau busuk, limbah, lalat, dan pencemaran lingkungan selama bertahun-tahun. Yang lebih menyakitkan, aturan sudah jelas, surat edaran sudah diterbitkan, tetapi pelanggaran masih terus berlangsung seolah hukum tidak memiliki taring," tegasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut keberadaan peternakan, melainkan juga menyangkut kredibilitas pemerintah dan kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.

> "Negara tidak boleh kalah. Pemerintah tidak boleh terlihat lemah di hadapan kepentingan segelintir pengusaha yang mengabaikan aturan. Hukum harus berdiri sama tinggi dan berlaku sama keras kepada siapa pun," ujarnya.

GCMB menegaskan aksi yang akan digelar merupakan peringatan terakhir kepada Pemerintah Kota Serang agar segera mengambil langkah konkret.

> "Hari Kamis nanti kami datang bukan untuk mendengar janji, tetapi untuk melihat tindakan. Satpol PP, DLH, DPUPR, dan seluruh instansi terkait harus menunjukkan keberanian menegakkan aturan yang telah mereka keluarkan sendiri," katanya.

Dalam aksi tersebut, GCMB menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Pemerintah Kota Serang menjalankan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 100.3.4/205-DPUPR/1/2024 secara penuh tanpa tebang pilih.

Kedua, mendesak Satpol PP, DLH, DPUPR, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyegelan, penutupan, serta penghentian operasional peternakan yang terbukti melanggar RTRW dan berada di kawasan permukiman.

Ketiga, meminta evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dinilai membiarkan pelanggaran berlangsung meskipun aturan telah tersedia.

Keempat, mendorong proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

GCMB menilai aksi 11 Juni 2026 akan menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Serang dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Serang terkait tuntutan yang akan disampaikan GCMB dalam aksi tersebut.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].