Temu Media Disnaker Banten Bahas Pengawasan THR Pekerja
SERANG, FOKUS TV – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten menggelar temu media bersama Forum Wartawan Banten untuk membahas pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah Banten, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kota Serang ini dihadiri sejumlah jurnalis dari berbagai media. Pertemuan tersebut menjadi upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait hak-hak pekerja.
Perwakilan Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Banten, Kusna Supriatna, mengatakan biro yang berdiri sejak 2021 memiliki peran penting dalam menyebarluaskan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Menurutnya, penyebaran informasi dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti portal Menara Banten, media sosial, serta website resmi pemerintah daerah.
“Temu media ini menjadi wadah komunikasi dan kemitraan dengan dunia pers. Tahun ini kami menargetkan lima kali pertemuan, meskipun sebelumnya direncanakan hingga 24 kali kegiatan,” ujar Kusna.
Ia menjelaskan, rencana tersebut kemudian disesuaikan menjadi 12 kegiatan dalam setahun karena adanya efisiensi anggaran. Melalui pertemuan tersebut, diharapkan informasi kebijakan pemerintah, khususnya terkait kesejahteraan pekerja, dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
Sementara itu, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Rahmat Raja, menegaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk tahun ini, batas akhir pembayaran THR diperkirakan pada 20 Maret 2026. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR tepat waktu kepada para pekerjanya,” kata Rahmat.
Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
Selain itu, THR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak diperbolehkan diganti dengan barang.
Untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, Disnaker Banten juga membuka Posko THR yang melayani konsultasi dan pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui sistem daring.
“Kami memahami masih ada pekerja yang belum memiliki akses digital. Oleh karena itu, posko offline tetap menjadi sarana penting agar pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara langsung,” ujarnya.
Dalam pengawasan yang dilakukan, Disnaker Banten mencatat empat persoalan yang paling sering terjadi terkait pembayaran THR. Permasalahan tersebut meliputi THR tidak dibayarkan, pembayaran terlambat, jumlah THR yang tidak sesuai ketentuan, serta pembayaran THR yang dilakukan secara dicicil.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada pekerja platform transportasi daring di Kota Serang. Namun persoalan tersebut berhasil diselesaikan setelah tim pengawas ketenagakerjaan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Rahmat menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan pembayaran.
“Beberapa kasus bahkan telah masuk ke tahap praperadilan hingga persidangan. Namun sering kali pekerja merasa khawatir kehilangan pekerjaan sehingga tidak konsisten dalam melanjutkan laporan,” ungkapnya.
Selain pengawasan THR, Disnaker Banten juga menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan lain, seperti dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan, tunggakan gaji karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut pihak Disnaker, terdapat kasus tunggakan gaji yang berlangsung hingga dua tahun serta dugaan pemindahan aset perusahaan untuk menghindari pembayaran hak pekerja.
Untuk memperkuat pengawasan, Disnaker Banten berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan Forum Wartawan Banten serta membuka akses informasi terkait proses pengawasan ketenagakerjaan.
Koordinasi tersebut juga dilakukan dengan sejumlah instansi terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan, guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disnaker Banten pun mengimbau para pekerja maupun serikat pekerja agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan melalui kanal resmi Disnaker maupun melalui media yang tergabung dalam Forum Wartawan Banten.
