FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang Resmi Punya Pengurus Baru, Zadul Muslim Jadi Ketua

FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang Resmi Punya Pengurus Baru, Zadul Muslim Jadi Ketua

FOKUS TV, Kabupaten Serang -
FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode 2026–2031 dengan Zadul Muslim sebagai ketua. Pengesahan dilakukan oleh Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP TSK KSPSI) Provinsi Banten pada Minggu (11/10/2026).

Intinya:

  • Zadul Muslim ditetapkan sebagai Ketua PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang periode 2026–2031.
  • Riski Regi Gemelar, S.H., menjabat Sekretaris, sedangkan Siti Qodariyah menjadi Bendahara.
  • Organisasi menargetkan penguatan advokasi buruh, pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK), serta perhatian terhadap persoalan upah, PHK, outsourcing, dan standar K3.

Zadul Muslim Pimpin FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang

Pengesahan kepengurusan PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 026/PD FSP TSK-KSPSI/PROV.BANTEN/SK/IX/2026. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua PD FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Rustam Effendi, S.H., M.H., bersama Sekretaris Dr. Sawaluyo, S.H., M.H.

Berdasarkan keputusan tersebut, Zadul Muslim memimpin organisasi serikat pekerja itu untuk masa bakti lima tahun. Ia didampingi Riski Regi Gemelar, S.H., sebagai Sekretaris dan Siti Qodariyah sebagai Bendahara.

Pengesahan kepengurusan ini menjadi bagian dari konsolidasi organisasi di tingkat cabang. Agenda yang diusung mencakup perluasan advokasi perlindungan tenaga kerja dan perjuangan terhadap hak-hak normatif buruh di kawasan industri manufaktur Kabupaten Serang.

Kepengurusan Dibentuk di Kecamatan Cikande

Susunan pengurus PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang merupakan hasil musyawarah pembentukan cabang yang dilaksanakan di Perumahan Kayla Pabuaran Residence, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Selain ketua, sekretaris, dan bendahara, struktur organisasi dilengkapi sejumlah bidang yang mendukung pelaksanaan tugas serikat pekerja. Di antaranya divisi advokasi hubungan industrial, bidang pendidikan dan kaderisasi, Komite Pemberdayaan Perempuan (KPP), serta satuan tugas pengamanan aksi unjuk rasa.

Keberadaan bidang-bidang tersebut menjadi bagian dari struktur organisasi yang disiapkan untuk menjalankan fungsi pendampingan dan pengorganisasian anggota. Penguatan advokasi hubungan industrial juga menjadi salah satu perhatian dalam kepengurusan baru tersebut.

Rustam Effendi Tekankan Advokasi Nyata bagi Buruh

Ketua PD FSP TSK KSPSI Banten, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja di tingkat cabang harus memberikan manfaat langsung bagi anggotanya. Menurut dia, organisasi tidak cukup hanya memiliki struktur administratif tanpa pendampingan nyata terhadap persoalan buruh.

"Keberadaan serikat pekerja harus memberikan pendampingan nyata kepada anggota. Persoalan upah, ancaman PHK sepihak, sistem alih daya (outsourcing), standar K3, hingga indikasi pemberangusan serikat pekerja (union busting) menuntut respons yang cepat dan berani melalui koridor konstitusional," tegas Rustam mengusung semboyan Bangkit Bersama, Dobrak Rintangan.

Persoalan upah, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sistem alih daya atau outsourcing, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi sejumlah isu yang disoroti. Selain itu, organisasi juga menaruh perhatian pada indikasi pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Rustam menekankan pentingnya respons organisasi terhadap persoalan tersebut melalui koridor konstitusional. Pendampingan kepada anggota menjadi salah satu tuntutan yang harus dijalankan oleh pengurus di tingkat cabang.

Perluas Pengurus Unit Kerja di Kawasan Industri

PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang ditargetkan proaktif memperluas pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) di pabrik-pabrik tekstil, garmen, dan alas kaki. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keberadaan organisasi di lingkungan industri manufaktur.

Selain memperluas pembentukan unit kerja, kepengurusan baru juga diarahkan membangun komunikasi konstruktif dengan dinas ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha. Komunikasi tersebut diharapkan berjalan tanpa menghilangkan sikap independen organisasi.

Kabupaten Serang disebut sebagai salah satu barometer industri manufaktur terbesar di Provinsi Banten. Karena itu, penguatan hubungan antara pekerja, organisasi serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha menjadi bagian dari agenda yang disoroti dalam pembentukan kepengurusan tersebut.

Komite Pemberdayaan Perempuan Jadi Bagian Struktur

Struktur PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang juga mencakup Komite Pemberdayaan Perempuan (KPP). Keberadaan komite ini diproyeksikan untuk memperkuat kepemimpinan buruh perempuan di sektor industri tekstil dan garmen di Banten.

Pembentukan KPP menjadi salah satu bagian dari susunan organisasi yang telah disahkan. Bersama bidang advokasi hubungan industrial serta pendidikan dan kaderisasi, komite tersebut melengkapi struktur kepengurusan PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang.

Organisasi ini juga memiliki satuan tugas pengamanan aksi unjuk rasa sebagai bagian dari struktur yang dibentuk melalui musyawarah cabang. Seluruh unsur kepengurusan tersebut berada dalam susunan organisasi untuk masa bakti 2026–2031.

Masa Bakti Pengurus Berlaku hingga September 2031

Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan, kepengurusan PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang memegang mandat terhitung sejak 16 September 2026 hingga 16 September 2031. Masa bakti tersebut menjadi dasar bagi pengurus untuk menjalankan roda organisasi selama lima tahun.

Dengan pengesahan ini, Zadul Muslim bersama jajaran pengurus memiliki mandat untuk menjalankan agenda organisasi, termasuk memperluas pembentukan PUK dan memperkuat pendampingan terhadap anggota. Perjuangan untuk mendukung kesejahteraan buruh secara berkesinambungan menjadi bagian dari mandat kepengurusan baru tersebut.

Penulis: Rachmawati

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].