Polresta Serang Kota Sita 8,8 Kg Sabu Senilai Rp8,8 Miliar
SERANG, FOKUS TV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 8,8 kilogram. Narkotika tersebut diperkirakan bernilai Rp8,8 miliar dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 45.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota hingga ke Jakarta Selatan dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026).
### Berawal dari Penangkapan di Padarincang
Kasus ini bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, petugas menangkap seorang pria berinisial RH di sebuah rumah di Kampung Pasar Padarincang, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,23 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M.A. (29), yang saat itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Arif Budianto melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
### Pengembangan ke Jakarta Selatan
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penindakan di area parkir Apartemen Pancoran Riverside, Jalan Pengadegan Timur Raya Nomor 1, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram. Dua paket ditemukan di dalam lipatan celana, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di atas lemari.
Selain sabu, petugas juga menemukan lima cartridge etomidate di dalam lemari pakaian.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa M.A. diduga akan mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
### Polisi Sita 8,8 Kg Sabu di Sukabumi
Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Sabtu (24/10/2026). Petugas menangkap dua pria berinisial Y.S. (53) dan H.F. (31) di sebuah SPBU di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Keduanya ditangkap saat diduga hendak mengirimkan narkotika jenis sabu.
Dari penggeledahan terhadap Y.S., polisi menemukan tiga plastik bening berukuran besar berisi paket sabu yang dikemas menggunakan plastik kuning berlogo durian. Barang bukti dengan berat bruto sekitar 3.188,3 gram atau 3,18 kilogram itu disimpan di dalam tas belanja berwarna hijau yang dibawa Y.S.
Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan H.F. di Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima plastik bening berukuran besar berisi paket sabu dalam plastik kuning serta satu plastik kuning berlogo durian yang juga berisi sabu.
Total berat bruto sabu yang ditemukan di kontrakan tersebut mencapai sekitar 5.650,7 gram atau 5,65 kilogram.
Dengan demikian, total sabu yang disita dari dua lokasi di Sukabumi mencapai sekitar 8.839 gram atau 8,8 kilogram.
### Sabu Senilai Rp8,8 Miliar, Polisi Sebut Selamatkan 45.000 Jiwa
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Unit II dalam mengembangkan penyelidikan hingga menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Kerja keras Unit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,8 kilogram. Jika dikalkulasikan, barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp8,8 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Vhalio.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Vhalio juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
### Tersangka Terancam Pidana Berat
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan pengungkapan kasus.
Para tersangka terancam pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Serang Kota menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Hingga konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), pengungkapan kasus tersebut telah menghasilkan penyitaan sabu dengan berat bruto sekitar 8,8 kilogram dari pengembangan penyelidikan di sejumlah lokasi.
