FOSMAB Ancam Duduki Gedung DPRD Kota Serang

FOSMAB Ancam Duduki Gedung DPRD Kota Serang

FOKUS TV, KOTA SERANG - Forum Sosial Masyarakat Banten (FOSMAB) mengancam menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Gedung DPRD Kota Serang pada Rabu, 14 Oktober 2026. FOSMAB menuntut pertanggungjawaban Sekretaris DPRD dan Ketua DPRD Kota Serang terkait dugaan kejanggalan pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran (TA) 2025 dan TA 2026.

Intinya:

  • FOSMAB berencana menggelar aksi lanjutan pada 14 Oktober 2026 dan menyatakan siap bertahan di Gedung DPRD Kota Serang hingga sore hari.
  • FOSMAB menyoroti dugaan pemecahan paket pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor dengan nilai total Rp 678.634.000 pada TA 2026.
  • FOSMAB juga mempertanyakan penyedia konstruksi ARDI ROBATH ABADI yang disebut mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung selama tiga tahun berturut-turut, dengan akumulasi anggaran Rp 762.485.000.
  • FOSMAB mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh di Sekretariat DPRD Kota Serang.

FOSMAB Siapkan Aksi Lanjutan di Gedung DPRD Kota Serang

FOSMAB menyatakan aksi pada Rabu, 14 Oktober 2026, merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang telah digelar pada 30 September 2026. Organisasi tersebut menilai langkah administratif setelah audiensi belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.

Dewan Pengurus wilayah FOSMAB, Yuditya Febrian, mengatakan aksi berikutnya akan menuntut pertanggungjawaban langsung dari Sekretaris DPRD atau Sekwan dan Ketua DPRD Kota Serang.

FOSMAB menempatkan Sekwan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, sedangkan Ketua DPRD menjadi sasaran tuntutan terkait fungsi pengawasan kelembagaan.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan bertahan di Gedung DPRD Kota Serang hingga sore hari. FOSMAB menginginkan kedua pimpinan hadir untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang mereka soroti.

FOSMAB Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

Yuditya menilai persoalan yang dipersoalkan FOSMAB tidak cukup diselesaikan pada tingkat kepala bagian. Menurut dia, tanggung jawab administrasi dan pengawasan perlu dijelaskan oleh pimpinan yang berkaitan dengan fungsi kelembagaan masing-masing.

Dalam keterangannya, Yuditya menegaskan tuntutan agar Sekwan dan Ketua DPRD Kota Serang memberikan penjelasan langsung kepada massa aksi.

"Persoalan administrasi dan pengawasan .

Ini adalah tanggung jawab mutlak pimpinan. Pada Rabu depan, kami datang bukan untuk sekadar mendengar alibi teknis. Kami menunggu Sekretaris DPRD sekaligus Ketua DPRD Kota Serang hadir di hadapan massa untuk mempertanggungjawabkan fungsi mereka yang kami anggap tidak maksimal," tegas Yuditya, yang berlangsung Kamis (30/09/2026).

Yuditya juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap dugaan kejanggalan anggaran yang menjadi sorotan organisasinya. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran.

FOSMAB meminta agar dugaan tersebut ditanggapi secara terbuka. Organisasi ini mengaitkan tuntutannya dengan kebutuhan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang.

Dugaan Pemecahan Paket Pengadaan TA 2025 dan 2026

Salah satu fokus utama FOSMAB adalah dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya indikasi pemecahan paket atau tender splitting yang disinyalir terjadi pada TA 2025 dan TA 2026.

Berdasarkan pelacakan data digital publik pada portal SiRUP dan Inaproc, FOSMAB mengaku menemukan pola pengadaan yang diduga dipecah menjadi beberapa paket Pengadaan Langsung atau Non-Tender.

Menurut FOSMAB, pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban tender terbuka. Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Untuk TA 2026, FOSMAB menyoroti sejumlah kegiatan pemeliharaan bangunan gedung kantor dengan nilai total Rp 678.634.000 yang disebut terbagi menjadi tiga paket terpisah.

Organisasi tersebut mempertanyakan alasan pembagian paket itu dan meminta penjelasan mengenai proses evaluasi serta pengawasan yang dilakukan terhadap pengadaan tersebut.

"Kami menduga adanya pola yang sama yang sengaja diulang dari TA 2025 hingga TA 2026 , Ini yang harus dijawab oleh Sekwan selaku pengelola anggaran dan Ketua DPRD selaku pengawas.

Kenapa pola pemecahan paket untuk menghindari tender ini bisa lolos tanpa evaluasi? Ke mana fungsi pengawasan kedewanan selama ini?" cecar Yuditya mempertanyakan kelalaian tersebut.

FOSMAB Soroti Penyedia Konstruksi ARDI ROBATH ABADI

Selain dugaan pemecahan paket, FOSMAB menyoroti pemerataan kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Kota Serang dalam memperoleh pekerjaan pengadaan pemerintah.

FOSMAB menyebut data digital yang ditelusurinya mencatat penyedia konstruksi ARDI ROBATH ABADI mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2024 hingga 2026.

Akumulasi pemanfaatan anggaran yang dikaitkan dengan penyedia tersebut disebut mencapai Rp 762.485.000. FOSMAB meminta transparansi terkait pola penunjukan penyedia dan kesempatan bagi kontraktor lokal lainnya.

"Fakta digital ini mengundang pertanyaan besar dari masyarakat mengenai asas pemerataan kesempatan bagi kontraktor lokal lainnya di Kota Serang," tambahnya.

Temuan yang disampaikan FOSMAB tersebut merupakan bagian dari dugaan yang mereka minta untuk diperiksa lebih lanjut. Belum terdapat klarifikasi resmi dari Sekretaris DPRD maupun Ketua DPRD Kota Serang dalam bahan berita ini.

FOSMAB Desak Audit Inspektorat

FOSMAB menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan kritik terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPRD Kota Serang.

Organisasi tersebut meminta dokumen perbaikan data resmi dan transparansi atas persoalan yang mereka soroti. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi hingga Rabu, 14 Oktober 2026, FOSMAB menyatakan akan membawa massa yang lebih besar dan bertahan di gedung DPRD hingga sore hari.

FOSMAB juga mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) segera melakukan audit kepatuhan atau probity audit secara menyeluruh terhadap Sekretariat DPRD Kota Serang.

Langkah tersebut, menurut FOSMAB, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan kejanggalan pengadaan yang mereka temukan.

Audit yang diminta itu diharapkan dapat menjadi sarana pemeriksaan atas proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi sorotan organisasi tersebut.

Klarifikasi DPRD Kota Serang Masih Diupayakan

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi Sekretaris DPRD dan Ketua DPRD Kota Serang untuk memperoleh klarifikasi resmi mengenai tuntutan FOSMAB.

Keterangan dari kedua pihak diperlukan agar persoalan dugaan pemecahan paket pengadaan, penunjukan penyedia konstruksi, dan fungsi pengawasan anggaran dapat diberitakan secara berimbang.

Dengan demikian, dugaan yang disampaikan FOSMAB belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai adanya pelanggaran. Penjelasan dari pihak terkait serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut.

Penulis: Rachmawati

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].