Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Dua Tersangka Sabu

 


SERANG, BANTEN – FOKUS TV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengamankan dua pria berinisial I (34) dan D (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu rumah di Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Dalam penangkapan awal, petugas mengamankan I. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang tersebut ditemukan terbungkus lakban cokelat di saku celana bagian belakang sebelah kanan. Polisi juga mengamankan lakban cokelat, lakban double tip, gunting, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap telepon seluler milik I. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan komunikasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

I mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang menggunakan nama “Br” melalui aplikasi WhatsApp. Orang tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan sementara I, pada Senin, 10 Agustus 2026, dirinya diminta mengambil sabu di sekitar Kecamatan Ciruas menggunakan petunjuk lokasi melalui aplikasi peta.

Setelah mengambil barang tersebut, sabu diduga dibawa ke rumah I dan dipecah menjadi sejumlah paket bersama rekannya, D.

Dari hasil penelusuran terhadap sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan paket narkotika, petugas kemudian mengamankan 33 paket yang diduga sabu di beberapa titik wilayah Kota Serang.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, polisi kembali mengamankan D di wilayah Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug.

Dari tangan D, petugas menyita satu buah lakban double tip, dua buah lakban hitam kecil, satu pack plastik klip, serta satu unit telepon seluler.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 33 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan sementara kedua tersangka, mereka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta oleh seseorang yang saat ini masih berstatus DPO.

Imbalan tersebut diduga diberikan atas keterlibatan keduanya dalam membantu mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami jaringan peredaran narkotika serta memburu pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].