Ombudsman RI Mulai Penilaian Pelayanan Publik 2026 di Banten


 SERANG, FOKUS TV – Ombudsman Republik Indonesia menggelar Entry Meeting Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 Provinsi Banten di Serang, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini menjadi awal pelaksanaan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik dan potensi maladministrasi di sejumlah instansi pemerintah di Provinsi Banten.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, para kepala daerah, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Banten.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, S.P., M.M., menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 merupakan kelanjutan dari penilaian opini pelayanan publik yang mulai diterapkan sejak 2025. Sebelumnya, Ombudsman melaksanakan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sejak 2013.

"Tujuan utama opini Ombudsman bukan semata-mata untuk memperoleh nilai yang tinggi, melainkan sebagai instrumen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Fadli.

Ia mengatakan, akibat kebijakan efisiensi, penilaian tahun ini difokuskan pada enam kabupaten dan kota, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Selain pemerintah daerah, penilaian juga mencakup Polres di enam wilayah tersebut, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi Serang, serta sejumlah OPD Pemerintah Provinsi Banten, meliputi RSUD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Menurut Fadli, pengambilan data lapangan akan dimulai pada pekan pertama September 2026 dengan metode wawancara, observasi, pemeriksaan dokumen, dan survei masyarakat. Ombudsman menegaskan tidak menggunakan metode mystery shopping dalam proses penilaian.

"Kami optimistis Provinsi Banten mampu meningkatkan capaian dari kategori Kualitas Pelayanan Tinggi menjadi Kualitas Pelayanan Tertinggi pada tahun 2026," katanya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, S.I.Kom., M.I.Kom., menegaskan bahwa penilaian kepatuhan bukan sekadar pemberian nilai, melainkan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas secara berkelanjutan.

"Jangan sampai setelah memperoleh nilai tinggi, kualitas pelayanan justru kembali menurun. Yang lebih penting adalah bagaimana kualitas pelayanan publik tetap terjaga sepanjang tahun," tegas Fikri.

Ia juga menekankan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik secara terbuka, objektif, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.A.P. menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempertahankan capaian yang telah diraih pada penilaian sebelumnya.

Sebelumnya, Provinsi Banten memperoleh predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi pada Penilaian Ombudsman RI Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Banten berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan melalui penguatan kualitas pelayanan di seluruh perangkat daerah.

Usai entry meeting, Ombudsman RI akan menggelar penjelasan teknis secara daring kepada seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian. Tahapan pengambilan data dijadwalkan berlangsung mulai awal September hingga minggu pertama Oktober 2026.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].