FAMS Desak Kemenag Kabupaten Serang Benahi Data PIP Tahap I 2026
SERANG, FOKUS TV – Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) menyoroti kisruh pengelolaan data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2026 di lingkungan madrasah Kabupaten Serang. Organisasi tersebut mendesak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang segera melakukan evaluasi dan pembenahan sistem distribusi data agar penyaluran bantuan kepada siswa tidak terhambat.
Desakan itu disampaikan FAMS setelah menerima berbagai keluhan dari sejumlah madrasah jenjang MI, MTs, dan MA terkait kesulitan mengidentifikasi peserta didik penerima PIP.
Menurut laporan yang diterima FAMS, lampiran Surat Keputusan (SK) penerima PIP masih berbentuk data gabungan tingkat nasional. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pihak madrasah dalam melakukan verifikasi dan pengolahan data secara cepat serta akurat.
Padahal, data penerima harus segera disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk agar proses pencairan bantuan kepada peserta didik dapat berlangsung sesuai jadwal. Apabila proses pengolahan data terlambat, penyaluran bantuan kepada siswa yang berhak dikhawatirkan ikut mengalami keterlambatan.
Ketua Forum Aktivis Muda Serang (FAMS), Agus Waluyo, menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola Program Indonesia Pintar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.
«"Pelayanan publik harus mengedepankan ketepatan, keterbukaan, dan kemudahan akses informasi. Apabila data yang diberikan kepada madrasah masih sulit diolah, maka hal tersebut menjadi kendala nyata bagi sekolah dalam menjalankan tugasnya. Kondisi ini perlu segera dievaluasi agar tidak berdampak pada hak peserta didik untuk memperoleh bantuan pendidikan," ujar Agus.»
FAMS juga meminta Kemenag Kabupaten Serang memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme distribusi data penerima PIP serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk mengatasi kendala yang dialami madrasah.
Selain itu, FAMS mendorong pembenahan sistem pengelolaan data agar setiap satuan pendidikan menerima daftar penerima yang telah dikelompokkan berdasarkan kabupaten, jenjang pendidikan, maupun nama madrasah. Langkah tersebut dinilai akan mempercepat proses verifikasi dan pelaporan kepada bank penyalur.
Menurut FAMS, Program Indonesia Pintar merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu. Karena itu, seluruh proses administrasi dan pelayanan harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik, FAMS mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PIP Tahap I Tahun 2026, meningkatkan koordinasi dengan seluruh madrasah, serta memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahap penyaluran berikutnya.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang terkait keluhan yang disampaikan FAMS. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret yang menjamin kelancaran pelayanan dan terpenuhinya hak peserta didik sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar.
