Proyek Pemerintah Diduga Berdiri di Lahan Warga, DPUPR Cilegon Disorot
CILEGON, FOKUS TV – Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon yang dilaksanakan CV Gunung Pal dengan nilai sekitar Rp213.903.000 menuai sorotan. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan yang diklaim sebagai milik warga.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga status dan legalitas lahan yang digunakan sebagai lokasi proyek. Jika benar lahan tersebut masih merupakan hak warga dan belum dialihkan kepada Pemerintah Kota Cilegon, dasar penggunaan tanah tersebut menjadi pertanyaan.
Advokat Kimung meminta DPUPR Cilegon menjelaskan secara terbuka dasar hukum penggunaan lahan serta proses penetapan lokasi proyek tersebut.
“Pertama, ada tidak izin dari pemilik tanah? Kedua, atas usulan siapa proyek ini dibangun di lokasi tersebut? Ketiga, kalau memang tanah itu milik pemerintah, mana dasar kepemilikannya? Jangan sampai uang negara digunakan untuk membangun proyek di atas tanah yang ternyata masih menjadi hak warga,” ujar Kimung.
Ia juga mempertanyakan proses penentuan lokasi proyek, termasuk keterlibatan pemerintah di tingkat kelurahan.
“Masa Lurah Karang Asem seolah tidak tahu? Proyek pemerintah bukan pekerjaan kecil yang tiba-tiba muncul tanpa proses. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan lokasi, dan siapa yang memastikan status lahannya?” kata Kimung.
Menurut Kimung, status kepemilikan lahan harus dipastikan sebelum pekerjaan pemerintah dilaksanakan. Ia meminta pemerintah menunjukkan dokumen apabila memang telah terjadi transaksi jual beli, pembebasan lahan, pelepasan hak, atau bentuk pengalihan hak lainnya.
“Pemerintah justru harus menjadi pihak pertama yang menghormati hukum dan hak kepemilikan warga. Jangan karena proyek menggunakan anggaran negara kemudian merasa bebas membangun di mana saja. Kalau memang ada transaksi jual beli atau pelepasan hak, tunjukkan dokumennya,” tegasnya.
Kimung juga meminta pekerjaan dihentikan sementara sampai status lahan dan dasar penggunaannya dinyatakan jelas.
“Kami meminta pekerjaan dihentikan dahulu. Jangan diteruskan sebelum jelas apakah memang sudah ada transaksi jual beli, pembebasan lahan, pelepasan hak, atau bentuk pengalihan hak lainnya dari pemilik kepada Pemerintah Kota Cilegon,” ujarnya.
Ia menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya pembangunan di atas tanah warga tanpa dasar hak yang sah.
“Dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Kami akan uji berdasarkan dasar hukum apa DPUPR membangun proyek tersebut di atas tanah yang diklaim milik orang lain tanpa persetujuan pemilik,” kata Kimung.
Kimung meminta sejumlah hal dijelaskan oleh DPUPR Cilegon dan pihak pelaksana proyek, di antaranya siapa pemilik sah lahan, apakah terdapat izin tertulis dari pemilik, serta apakah Pemerintah Kota Cilegon pernah membeli atau membebaskan lahan tersebut.
Selain itu, ia mempertanyakan dokumen jual beli atau pelepasan hak, pihak yang mengusulkan lokasi proyek, proses verifikasi status dan batas tanah, serta dasar CV Gunung Pal melaksanakan pekerjaan di lokasi tersebut.
“Kalau semuanya legal, sederhana saja: buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau dokumennya tidak ada, jangan memaksa proyek terus berjalan seolah persoalan ini tidak ada,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih menunggu penjelasan dari DPUPR Kota Cilegon maupun pihak pelaksana proyek terkait status lahan, dasar penggunaan lokasi, serta dokumen legalitas yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
(BIRO)Jika Anda punya dokumen proyek, foto papan proyek, atau bukti kepemilikan/riwayat lahan, saya bisa bantu menyesuaikan berita agar bagian nilai proyek, lokasi, nama paket pekerjaan, dan status tanah lebih presisi.
