Dugaan Penjualan Seragam di SMKN 1 Cikande Disorot Aktivis, Akan Dilaporkan ke Ombudsman
SERANG, FOKUS TV – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Cikande kembali menjadi sorotan. Ketua Gerakan Banten Siliwangi (GABSI), Awab Purnama, menilai mekanisme penjualan seragam diduga dikemas dengan berbagai cara sehingga terkesan legal, meski terdapat aturan yang melarang praktik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Awab kepada awak media di Serang, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, persoalan penjualan seragam di sekolah diduga telah menjadi agenda yang berulang setiap tahun dan berpotensi mengarah pada praktik bisnis di lingkungan satuan pendidikan.
Awab mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, Pasal 198 juga mengatur larangan bagi dewan pendidikan maupun komite sekolah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, hingga pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Menurut Awab, penjualan seragam yang dikemas melalui koperasi sekolah juga perlu menjadi perhatian. Ia menyebut koperasi tersebut dipimpin oleh Suroyo yang berstatus ASN, sebagaimana informasi yang diperoleh dari Dika selaku Humas SMKN 1 Cikande.
"Kemasan koperasi yang berada di dalam lingkungan sekolah menjadi pertanyaan besar. Tidak menutup kemungkinan nuansa bisnis melekat dalam kondisi tersebut," ujar Awab.
Ia juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan yang disebut menegaskan adanya larangan penjualan seragam di sekolah. Larangan tersebut, lanjut Awab, juga pernah ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sejak 2021 dan diklaim terus diawasi melalui pengawas KCD.
Namun demikian, Awab mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut. Menurutnya, praktik penjualan seragam di sekolah justru masih ditemukan dan diduga semakin marak.
"Apakah ini hanya sekadar service lips dari KCD? Karena pada kenyataannya penjualan seragam di sekolah masih terjadi dan belum terlihat adanya tindakan yang konkret," katanya.
Awab juga menduga terdapat keterlibatan pihak eksternal dalam proses penjualan seragam guna meyakinkan orang tua siswa sehingga tidak mempersoalkan mekanisme tersebut.
Sebagai tindak lanjut, GABSI menyatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah aktivis lain untuk menyuarakan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Selain itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Ombudsman RI agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Cikande maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. FOKUS TV akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat judul yang lebih kuat untuk SEO atau versi berita yang lebih tajam dengan standar penulisan Detik.com tanpa mengubah substansi fakta.
